Jombang, Media Pojok Nasional –
Penyertaan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp201.900.000 di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kini berada dalam sorotan tajam. Secara administratif tercatat dalam APBDes, namun substansi penggunaannya belum terang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, penyertaan modal wajib memenuhi syarat utama: dasar hukum Peraturan Desa, transparansi anggaran, dan uji kelayakan usaha (feasibility study) sebelum dana digelontorkan.
Uji kelayakan menjadi kunci. Ia memastikan usaha BUMDes yang didanai benar-benar layak, meliputi aspek pasar, teknis, manajemen, dan finansial. Tanpa analisis ini, penyertaan modal berisiko tidak produktif dan kehilangan arah.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan ironi. Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026), Kepala Desa Jombok, Nugroho Adi Wiyono, mengaku belum mengetahui secara rinci peruntukan anggaran tersebut.
“Coba saya konfirmasi ke Sekdes, maaf betul riilnya yang paham Sekdes,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi krusial. Sebab, dalam struktur pengelolaan keuangan desa, kepala desa merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bertanggung jawab penuh atas setiap kebijakan dan penggunaan dana desa. Ketidaktahuan terhadap alokasi Rp201,9 juta menimbulkan pertanyaan serius terkait kontrol, perencanaan, dan pengawasan internal.
Dengan nilai anggaran yang signifikan, publik berhak mengetahui: usaha apa yang didanai, bagaimana proyeksi hasilnya, dan apakah telah melalui uji kelayakan yang memadai. Tanpa kejelasan itu, penyertaan modal berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan detail terkait perencanaan dan pelaksanaan penyertaan modal tersebut belum diperoleh. Hak jawab tetap terbuka.
Di titik ini, Rp201,9 juta bukan lagi sekadar angka anggaran, melainkan ujian akuntabilitas yang menuntut penjelasan terang dan terukur. (hambaAllah).
