Polres Bangkalan Akui Kendala Pembuktian dalam Penindakan Sabung Ayam, Sembilan Orang Dipulangkan

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Kepolisian Resor Bangkalan melalui Kasi Humas, Ipda Agung, memberikan penjelasan terkait penindakan dugaan praktik sabung ayam yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya, polisi mengakui adanya kendala dalam proses pembuktian sehingga sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan.

Ipda Agung menegaskan bahwa langkah awal aparat adalah merespons cepat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam yang dilarang. Namun dalam praktiknya, proses hukum tidak dapat dilanjutkan tanpa didukung alat bukti yang cukup.

“Dalam penanganan perkara pidana, khususnya perjudian, tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau pengakuan. Harus ada bukti yang valid dan kuat,” jelasnya.

Ia meluruskan bahwa sembilan orang yang diamankan bukan berstatus saksi sejak awal, melainkan orang-orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Status mereka kemudian ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Bukan kita mengamankan sembilan saksi, tapi sembilan orang. Setelah gelar perkara, belum bisa dibuktikan keterkaitan mereka dengan tindak pidana perjudian,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus perjudian seperti sabung ayam, pembuktian harus jelas, termasuk siapa pelaku utama, aliran uang, hingga barang bukti yang menguatkan. Tanpa itu, penyidik tidak bisa memaksakan penahanan. “Kalau tidak cukup bukti, tidak bisa kita paksa. Nanti justru menjadi masalah hukum baru,” tegasnya.

Ipda Agung juga menepis anggapan adanya salah tangkap. Ia menyebut, penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur, namun hasil penyelidikan belum mengarah pada pelaku yang dapat diproses hukum. “Bukan salah tangkap, tapi belum bisa membuktikan siapa pelakunya,” imbuhnya.

Disisi lain, ia mengakui bahwa langkah penindakan yang dilakukan secara cepat tanpa pengamatan mendalam di lokasi turut mempengaruhi hasil akhir. Idealnya, menurut dia, petugas perlu melakukan pemantauan lebih dulu untuk memastikan peran masing-masing pihak di tempat kejadian.

“Seharusnya memang ditunggu dan dipantau lebih dulu agar saat penindakan, peran masing-masing orang jelas. Kemarin kita dapat informasi langsung bergerak, sehingga akurasinya kurang,” ungkapnya.

Terkait barang bukti, Ipda Agung menyebut belum ada data rinci yang dapat disampaikan. Ia juga memastikan bahwa jika tidak ada cukup bukti untuk menahan seseorang, maka barang yang berkaitan juga tidak bisa disita. “Kalau orangnya tidak bisa ditahan karena kurang bukti, otomatis barangnya juga harus dikembalikan,” katanya.

Menanggapi desakan permintaan maaf dari sebagian masyarakat, Ipda Agung menilai tidak ada kekeliruan dalam tindakan pembubaran, karena sabung ayam sendiri merupakan aktivitas yang dilarang.

“Pembubaran itu tidak salah, karena sabung ayam memang dilarang. Terlepas ada unsur judi atau tidak, itu tetap pelanggaran,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa peristiwa tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang evaluasi agar ke depan penindakan lebih terukur dan didukung bukti yang kuat.

“Kami memahami adanya opini di masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan penanganan lebih matang dan tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *