Bojonegoro, Media Pojok Nasional -.Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat ke permukaan, membawa angin perubahan tata kelola pemerintahan yang membelah wilayah seluas 2.307,06 km² menjadi dua entitas otonom yang berdiri tegak: Kabupaten Bojonegoro sebagai Daerah Induk, dan Kabupaten Malwapati sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (DOB).
Langkah ini bukan sekadar garis di atas peta, melainkan respons terhadap tantangan efektivitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah yang selama ini menjadi salah satu lumbung energi dan pangan Jawa Timur.
Berdasarkan pemetaan terperinci yang merujuk pada data referensi geografis dan basis data wilayah, usulan pemekaran ini membagi wilayah induk menjadi dua bagian yang seimbang namun memiliki karakteristik geografis dan potensi yang khas.
Kabupaten Bojonegoro sebagai Daerah Induk akan memiliki luas wilayah 1.166,24 km² dengan pusat pemerintahan tetap di Ibukota Bojonegoro. Wilayah ini meliputi 15 kecamatan: Bubulan, Gondang, Temayang, Sugihwaras, Kedungadem, Sumberrejo, Balen, Sukosewu, Kapas, Bojonegoro, Kepoh Baru, Baureno, Kanor, Trucuk, dan Dander, wilayah yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, dan administrasi utama kabupaten.
Sementara itu, Kabupaten Malwapati, nama yang diusung sebagai identitas baru, akan membentang di wilayah barat dan selatan dengan luas 1.140,82 km², menjadikan Padangan sebagai ibukota calon kabupaten ini. Wilayah Malwapati mencakup 15 kecamatan yang selama ini memiliki dinamika dan potensi tersendiri: Ngasem, Gayam, Kalitidu, Malo, Purwosari, Padangan, Kasiman, Kedewan, Margomulyo, Ngrano, Tambakrejo, Ngambon, dan Sekar. Pembentukan kabupaten baru ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mendekatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat yang selama ini berada di wilayah yang relatif lebih jauh dari pusat induk.
Para pendukung wacana ini menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar pemecahan administrasi, melainkan solusi nyata atas kendala geografis dan beban kerja birokrasi yang semakin berat.
Dengan luas wilayah yang semula cukup luas, menjangkau pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur ke seluruh pelosok sering kali menghadapi hambatan jarak dan waktu. Melahirkan Kabupaten Malwapati diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, serta menggali potensi sumber daya alam dan manusia yang selama ini belum tergarap maksimal, mulai dari sektor pertanian, peternakan, hingga pariwisata alam di wilayah selatan dan barat.
Selain itu, pembentukan Malwapati diharapkan membuka peluang investasi baru, meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, dan menciptakan persaingan sehat pembangunan antardaerah yang pada akhirnya menaikkan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah hasil pemekaran.
Meski wacana ini telah memiliki gambaran peta yang jelas dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat di wilayah yang diusulkan masuk ke Kabupaten Malwapati, jalan menuju pengesahan masih terbentang panjang dan berliku.
Secara prosedural, pemekaran daerah di Indonesia melewati tahapan ketat mulai dari kajian kelayakan teknis, administrasi, dan finansial yang dilakukan pemerintah daerah dan pusat, penyusunan rancangan undang-undang, hingga persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak jarang, perdebatan muncul terkait pembagian aset, sumber pendapatan, serta kesiapan aparatur dan sarana prasarana di calon daerah baru agar tidak menimbulkan ketimpangan pasca pemekaran.
Sementara itu, berbagai pihak di Kabupaten Bojonegoro Induk juga meminta agar pemekaran dilakukan dengan perencanaan matang yang menjamin keberlanjutan pembangunan yang telah berjalan, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik yang sudah dirasakan masyarakat selama ini.
Di tengah dinamika tersebut, peta usulan pemekaran yang disusun dengan rinci, lengkap dengan pembagian kecamatan dan luas wilayah yang presisi, menjadi dokumen penting sebagai dasar diskusi publik dan kajian resmi.
Bagi masyarakat di wilayah Malwapati, nama baru ini bukan sekadar simbol, melainkan harapan baru untuk pemerataan kemajuan yang lebih merata. Sementara bagi Kabupaten Bojonegoro yang tersisa, fokus pembangunan dapat lebih terpusat dan mendalam, menjadikan wilayah ini lebih gesit dalam menjawab tantangan zaman.
Wacana pemekaran Kabupaten Bojonegoro menjadi dua kekuatan barubaru, Bojonegoro dan Malwapati, kini berada di persimpangan: antara keinginan masyarakat untuk kemajuan yang lebih dekat, dan realitas prosedur yang menjamin keberlanjutan tata kelola negara. Ketika nanti proses legislasi rampung dan disahkan, maka peta Jawa Timur di wilayah barat laut akan memiliki dua bintang pemerintahan yang bersinar beriringan, membawa harapan kemajuan bagi lebih dari dua juta jiwa yang mendiami tanah yang subur dan penuh potensi ini. (Ayyubi).
Sumber: Pemetaan geografis usulan pemekaran Kabupaten Bojonegoro / Data Referensi: Wikipedia & Kajian Geografis Wilayah
