Jakarta, Media Pojok Nasional – Sebuah keputusan tegas kini mengguncang dunia pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, KPK menegaskan: segala bentuk penyimpangan dalam penerimaan peserta didik bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang pasti dijerat hukum.
Peringatan ini mencakup semua pihak tanpa terkecuali: pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, panitia, guru, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses SPMB. Tak ada jabatan yang kebal, tak ada alasan yang bisa dijadikan tameng.
Secara eksplisit, KPK melarang penyalahgunaan wewenang, meminta atau menerima uang dan hadiah, praktik titip siswa, rekayasa domisili, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jalur afirmasi dan prestasi, serta segala pungutan tanpa dasar hukum. Semua perbuatan itu kini jelas masuk ranah kriminal.
Langkah ini diambil mengingat masih ditemukannya risiko penyimpangan di berbagai daerah, seperti jual beli kursi sekolah, intervensi kuota, hingga rekayasa dokumen yang selama ini menjadi borok pendidikan.
“Permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik secara mutlak merupakan tindakan yang berimplikasi pidana,” tegas Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra. Pernyataan ini menutup segala celah pembenaran yang selama ini kerap digunakan.
Dengan aturan baru ini, pelaksanaan SPMB 2026 wajib berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Pesannya lugas: tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada transaksi, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap keputusan kini harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Surat edaran ini dipastikan menjadi acuan yang paling diperhatikan dan disegani oleh kepala sekolah, pejabat pendidikan, serta panitia SPMB sepanjang tahun ajaran 2026/2027. Bagi mereka yang terbiasa bermain di zona kelabu, pedang hukum kini terhunus nyata (Ayyubi)
