Jombang, Media Pojok Nasional –
Penyertaan modal Desa Puton, Kecamatan Diwek, sebesar Rp198.295.000 dari Dana Desa 2025 mengundang tanda tanya. Dana itu, menurut Sekretaris Desa saat dikonfirmasi Kamis (16/4/2026), disalurkan ke BUMDes untuk usaha peternakan kambing dan budidaya lele.
Di atas kertas, skema ini tampak menjanjikan. Namun dalam praktik tata kelola keuangan publik, penyertaan modal bukan sekadar memindahkan uang, melainkan investasi yang wajib terukur, transparan, dan bisa diaudit.
Sorotan pertama ada di tahap perencanaan. Investasi usaha ternak dan perikanan semestinya didahului studi kelayakan: proyeksi biaya pakan, risiko kematian, siklus panen, hingga estimasi keuntungan. Tanpa itu, keputusan anggaran rawan berubah menjadi spekulasi yang membebani keuangan desa.
Tahap berikutnya, pengadaan. Komponen seperti pembelian kambing, benih lele, pakan, hingga pembangunan kandang dan kolam menyimpan celah klasik: mark-up harga. Tanpa pembanding pasar dan bukti transaksi yang transparan, selisih nilai belanja berpotensi menguap tanpa jejak.
Masalah kerap membesar di fase operasional. Apakah kambing benar-benar ada dan berkembang? Berapa tingkat kematian ternak? Berapa kali panen lele terjadi? Tanpa data produksi dan penjualan, usaha berisiko hanya hidup dalam laporan, tidak di lapangan.
Di titik ini, laporan keuangan BUMDes menjadi krusial. Audit menuntut kesesuaian antara catatan dan kondisi riil: aset fisik, arus kas, hingga hasil usaha. Ketika laporan tidak didukung bukti konkret, indikasi laporan fiktif menjadi tak terhindarkan.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah struktur pengelola. Afiliasi antara pengurus BUMDes dan perangkat desa membuka ruang konflik kepentingan, terutama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Penyertaan modal Rp198 juta ini seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa. Namun tanpa keterbukaan data, dari perencanaan, realisasi belanja, hingga hasil usaha, dana publik justru berada di wilayah abu-abu.
Ujungnya sederhana: berapa aset yang tersisa hari ini, berapa hasil yang dihasilkan, dan apakah sebanding dengan dana yang digelontorkan. Jika pertanyaan itu tak terjawab terang, maka persoalan bukan lagi administrasi, melainkan potensi penyimpangan yang menunggu diuji. (hambaAllah).
