Gaji di Bawah UMK Bisa Dipidana? FH UWP Bedah Buku Hukum Ketenagakerjaan

Surabaya, Pojok Nasional – Suasana akademik yang hangat menyelimuti Aula Universitas Wijaya Putra (UWP) Kampus Benowo pada Kamis 4 April 2026. Di tengah perayaan Dies Natalis ke-45, Fakultas Hukum (FH) UWP menggelar acara bedah buku dengan tajuk yang menghentak, yaitu “Memberi Upah Di Bawah UMK, Dapatkah Dipidana?”
Acara yang berlangsung sejak pagi ini menghadirkan narasumber utama sekaligus penulis buku, Dr. Chamdani, yang menggandeng Nobella Indradjaja, MH. dalam bukunya berjudul “Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hukum Upah Pekerja/ Buruh Atas Upah Minimum Pasca Keluarnya UU Cipta Kerja Dalam Perspektif Pidana Ketenagakerjaan”. Tampil sebagai penanggap, Dr. Andy Usmina Wijaya yang juga menjabat sebagai Dekan FH UWP memberikan perspektif kritis.
Acara resmi dibuka oleh Dr. Dwi Lesno Panglipursari selaku Ketua Panitia Dies Natalis ke-45. Momen simbolis penyerahan sertifikat kepada narasumber, penanggap, dan moderator menjadi pembuka diskusi yang berlangsung hangat.
Dalam pemaparannya, Dr. Chamdani mengupas tuntas risetnya. Ia menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan di Indonesia dengan jelas melarang perusahaan membayar karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Namun, ia juga membuka ruang diskusi dengan pernyataan blak-blakannya.

Ia menjelaskan, pengecualian hanya diberikan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang boleh menentukan upah berdasarkan kesepakatan. Namun berbeda dengan usaha skala menengah dan besar, mereka wajib mengikuti aturan UMK. Sayangnya, realitas di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya karena banyak perusahaan tidak patuh, bahkan menekan karyawan.
Lantas, apa solusinya? Dr. Chamdani mengingatkan bahwa negara telah menyediakan instrumen perlindungan hukum, yaitu Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Proses ini bahkan bisa berujung pada pemidanaan pengusaha yang lalai.
“Hukum Acara PPHI pada intinya membuat para pelaku bisnis dan pekerja tidak perlu takut dalam menegosiasikan upah,” tegasnya.
Sesi selanjutnya, Dr. Andy Usmina memberikan apresiasi tinggi terhadap penerbitan buku tersebut. Sebagai akademisi yang kerap mengajar hukum perburuhan, Andy mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang belum mengetahui mekanisme perlindungan hukum yang bisa mereka tempuh.
“Ada mekanisme perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Jika gagal, lanjut ke tripartit dengan melibatkan dinas ketenagakerjaan. Baru jika mentok, jalur litigasi atau pengadilan bisa ditempuh,” jelas Andy.
Antusiasme peserta pun tak terbendung. Mahasiswa dari FH, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UWP yang mayoritas telah bekerja bergantian mengangkat mikrofon. Mereka membagikan realitas pahit soal pengupahan di tempat kerja masing-masing.
Menanggapi hal itu, Dr. Chamdani memberi kiat jitu “Kuatkan alat bukti! Simpan slip gaji, kumpulkan dokumentasi, perkuat argumentasi. Kemudian tempuh hukum acaranya. Harapannya, pengusaha bisa sadar tanpa harus dipenjara. Fungsi aturan ini melindungi pekerja, bukan memenjarakan pengusaha. Bisa jadi ketidaktahuan atau kelalaian mereka. Makanya dalam PPHI, perundingan adalah langkah pertama, pengadilan adalah opsi terakhir.”
Penanggung jawab kegiatan sekaligus Dosen FH UWP, Fikri Hadi, MH., menyampaikan bahwa agenda bedah buku ini adalah program rutin setiap Dies Natalis. Isu yang diangkat selalu relevan dan dekat dengan masyarakat.
“Isu pengupahan selalu menjadi problematika. Karena itu, kami menggelar bedah buku ini dan menyiarkannya secara langsung di YouTube UWP News. Ini adalah wujud nyata komitmen FH UWP untuk berdampak, sejalan dengan visi unggul berbasis riset dan Legalpreneurship,” pungkas Fikri.
Acara yang penuh gagasan ini tidak hanya menjadi arena diskusi akademik, tetapi juga ruang advokasi bagi para pekerja. FH UWP sekali lagi membuktikan perannya sebagai rumah intelektual yang peduli pada keadilan sosial, hukum, dan kemanusiaan.
