Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Langsung Beberkan Pengungkapan Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkotika

TUBAN, Media Pojok Nasional – Baru dua hari mengemban amanah sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung memimpin jajaran kepolisian dalam memaparkan hasil pengungkapan sejumlah perkara yang dinilai menonjol di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7), Polresta Tuban mengungkap dua perkara tindak pidana umum serta empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Paparan tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus komitmen institusinya untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Salah satu perkara yang diungkap adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang, berdasarkan hasil penyelidikan, dilakukan secara berulang di sembilan lokasi. Lima di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni HZB (22), AWS (31), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Menurut penyidik, aksi yang terjadi pada 9–10 Juli 2026 itu menyasar sejumlah pusat perbelanjaan dan toko ritel, yakni Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah di Kecamatan Semanding, Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Drajat Cabang Gesikharjo di Kecamatan Palang.

Total kerugian dari lima lokasi kejadian di Kabupaten Tuban ditaksir mencapai Rp4.182.490.

«”Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,” ujar AKP Bobby.»

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pada kesempatan yang sama, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menjerat seorang pria berinisial WRN, yang disebut sebagai ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali, sekitar 40 kali. Polisi juga menyatakan korban, yang masih berstatus anak, diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

«”Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” kata AKP Bobby.»

Di sektor pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polresta Tuban mengungkap empat perkara dengan enam orang tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram serta 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

Perkara kedua menjerat tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA. Polisi menyita sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Pada perkara ketiga, polisi mengamankan tersangka berinisial S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.

Sementara pada perkara keempat, tersangka LKA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai pidana denda hingga Rp10 miliar.

Kasatresnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menyatakan pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban.

Menurutnya, setiap pengungkapan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjadi upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *