Jombang, Media Pojok Nasional –
Transformasi lahan tidur menjadi 16 kolam budidaya lele di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, disajikan sebagai bukti keberhasilan tata kelola dana desa. Namun, sejumlah klaim yang mengiringinya memunculkan pertanyaan mendasar terkait rasionalitas anggaran, kapasitas teknis, dan prinsip akuntabilitas publik.
Klaim pembangunan dengan nilai Rp150 juta untuk 16 kolam beton sekaligus pengadaan bibit menimbulkan tanda tanya dalam kalkulasi ekonomi konstruksi. Dimensi kolam yang bervariasi membutuhkan standar struktur beton, tulangan, dan drainase yang jelas. Tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terbuka, publik sulit menilai apakah nilai tersebut efisien atau justru berisiko mengorbankan kualitas teknis. Transparansi dokumen bukan sekadar prosedur, melainkan syarat mutlak tata kelola yang baik.
Dari sisi teknis budidaya, penebaran 194.000 bibit lele berarti rata-rata di atas 12.000 ekor per kolam. Dalam ilmu perikanan, kepadatan ini masuk kategori intensif tinggi yang menuntut manajemen oksigen terlarut, aerasi, dan kontrol kualitas air yang sangat ketat. Tanpa penjelasan sistem pendukung yang memadai, jumlah bibit yang besar belum tentu menjamin tingkat kelangsungan hidup (survival rate) dan hasil panen yang optimal.
Analisis lebih jauh menunjukkan beban signifikan pada komponen bibit. Dengan kisaran harga pasar saat ini Rp250–Rp450 per ekor, maka nilai investasi bibit saja bisa mencapai Rp58 juta hingga Rp87 juta. Artinya, porsi anggaran yang tersisa untuk konstruksi fisik, material, dan operasional menjadi sangat terbatas, memunculkan pertanyaan tentang standar kualitas yang diterapkan di lapangan.
Narasi proyek ini sebagai motor Pendapatan Asli Desa (PAD) pun perlu dilihat secara proporsional. Dalam fiskal desa, pendapatan baru dapat diakui setelah siklus produksi selesai, panen terukur, dan surplus masuk kas. Saat ini, apa yang disajikan masih berada pada tahap proyeksi, bukan realisasi ekonomi yang nyata.
Skema padat karya dan legalitas Musyawarah Desa (Musdes) menjadi dasar legitimasi yang sah secara prosedur. Namun, legalitas formal tidak otomatis menjamin efektivitas belanja dan keberlanjutan program. Titik krusial seringkali terletak pada kualitas data perencanaan dan pengawasan pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Desa Sumberagung, M. Mukhlis, hanya memberikan jawaban singkat dan membingungkan: “Pean SUrVEI KOLM E”. Kalimat yang tidak jelas maksud dan tujuannya tersebut justru menambah tanda tanya besar mengenai pemahaman dan kapasitas pengelolaan dana publik di desa tersebut.
Pernyataan keterbukaan untuk publik adalah standar normatif yang diatur undang-undang. Namun, hal ini baru bermakna jika dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban dapat diakses masyarakat Indonesia secara utuh.
Transformasi lahan menjadi area produktif adalah langkah positif. Namun, setiap klaim keberhasilan harus dibuktikan dengan data yang terukur, bukan sekadar visualisasi fisik semata. Publik berhak mendapatkan kepastian: bagaimana uang dikelola, dengan standar apa dibangun, dan berapa nilai manfaat yang benar-benar dirasakan. (hambaAllah).
