Jombang, Media Pojok Nasional –
Dua pos anggaran besar di Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, menjadi sorotan. Penyertaan modal Rp155.400.000 dan program makanan tambahan ibu hamil Rp166.550.000, total lebih dari Rp321 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025, belum disertai penjelasan terbuka. Kepala Desa Juprianto memilih bungkam saat dikonfirmasi. Jumat (24/4/2026).
Dalam tata kelola keuangan publik, transparansi adalah prinsip utama. Penyertaan modal seharusnya melalui Musyawarah Desa, tercantum dalam APBDes, disertai analisis kelayakan usaha, serta memiliki proyeksi manfaat bagi Pendapatan Asli Desa. Tanpa itu, penggunaan anggaran berisiko tidak tepat sasaran.
Potensi masalah muncul jika Musdes hanya formalitas, BUMDes tidak aktif, tidak ada studi kelayakan, serta tidak ada kejelasan pengembalian manfaat ke desa.
Di sisi lain, anggaran makanan tambahan ibu hamil sebesar Rp166.550.000 termasuk kategori belanja yang rawan dalam pengawasan. Risiko yang kerap terjadi meliputi selisih harga, ketidaksesuaian data penerima, hingga distribusi yang sulit diverifikasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian besar pekerjaan desa juga dilaksanakan melalui pihak ketiga atau pola pemborongan. Praktik ini diperbolehkan terbatas, namun regulasi lebih mengutamakan swakelola agar melibatkan masyarakat dan menjaga transparansi.
Jika penggunaan pihak ketiga tidak didasarkan kebutuhan teknis yang jelas, maka berpotensi menimbulkan inefisiensi serta mengurangi manfaat langsung bagi warga.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait dua pos anggaran tersebut. Masyarakat berhak mengetahui aliran dana dan manfaat riilnya. (hambaAllah).
