Nangungan: Perjudian Terbuka, Pasal Pidana Menanti Tanpa Tawar

Jombang,Media Pojok Nasional – Praktik sabung ayam dan perjudian dadu di Nangungan kini berdiri terang di ruang publik, bukan lagi pelanggaran terselubung, melainkan aktivitas yang secara kasat mata memenuhi unsur tindak pidana. Dalam konstruksi hukum, situasi ini tidak menyisakan ruang tafsir: seluruh elemen perbuatan telah terpenuhi sebagaimana dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 303 KUHP secara eksplisit menjerat setiap pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau menjadikan perjudian sebagai sumber penghasilan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda dalam kategori berat. Tidak ada kompromi pada unsur “kesengajaan” ketika aktivitas berlangsung terbuka dan berulang.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP memperluas jerat hukum kepada para pemain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda. Artinya, tidak hanya bandar dan penyelenggara, setiap individu yang terlibat di arena turut memikul risiko pidana yang serius.

Penguatan norma hadir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah kejahatan. Tidak ada legitimasi sosial, tidak ada pembenaran budaya. Setiap aktivitas yang mengandung unsur taruhan dan keuntungan berbasis spekulasi langsung masuk dalam domain pidana.

Dengan pola kegiatan yang terstruktur, waktu yang konsisten, serta lokasi yang dapat diidentifikasi, praktik di Nangungan masuk kategori delik dengan pembuktian sederhana. Dalam standar penegakan hukum, ini adalah objek tindakan langsung, tanpa kebutuhan penyelidikan berlapis. Ketika fakta sudah terang namun tindakan tidak hadir, maka persoalan bergeser dari hukum ke integritas penegakannya.

Sorotan publik tak terelakkan mengarah pada Kepolisian Resor Jombang. Dalam prinsip equality before the law, tidak ada ruang bagi penegakan hukum yang selektif. Ketika pelanggaran kecil ditindak cepat sementara praktik perjudian terbuka dibiarkan, maka yang runtuh adalah konsistensi hukum itu sendiri.

Dampaknya bukan sekadar angka pelanggaran. Perjudian terbuka memicu efek berantai: konflik sosial, utang ilegal, hingga kriminalitas turunan. Pembiaran akan membentuk persepsi berbahaya, bahwa hukum dapat dinegosiasikan.

Instrumen hukum sudah tegas. Pasal sudah jelas. Sanksi sudah berat. Yang kini diuji hanya satu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan kehilangan daya paksa di hadapan pelanggaran yang terang-benderang.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *