BANGKALAN, Media Pojok Nasional – Dugaan penggelapan pajak restoran di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mencuat ke permukaan. Praktik manipulasi penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah rumah makan besar menjadi sorotan serius. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera mengambil langkah tegas.
Perwakilan KAKI Jatim, Moh Hosen, menilai tidak diaktifkannya tapping box secara sengaja merupakan indikasi kuat adanya upaya penghindaran kewajiban pajak daerah. Padahal, perangkat tersebut telah terintegrasi langsung dengan sistem Badan Pendapatan Daerah Bangkalan guna memastikan transparansi setiap transaksi usaha.
“Kalau alat sudah tersedia tapi tidak digunakan, apalagi baru diaktifkan saat sidak, ini patut diduga ada unsur kesengajaan. Kejari harus turun tangan dan mengusut tuntas,” tegas Hosen, Selasa (21/04).
Dugaan tersebut menguat setelah Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah makan. Dalam sidak itu, ditemukan beberapa pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajak sebagaimana mestinya.
Sejumlah rumah makan yang menjadi sorotan di antaranya Rumah Makan Amboina, Bebek Sinjay, Warung Restu Ibu (RI), dan Nya Lete’. Dari hasil pengecekan, terungkap bahwa sebagian pelaku usaha tidak memungut pajak dari konsumen, sehingga tidak menyetorkan pajak restoran sebesar 10 persen ke kas daerah.
Tak hanya itu, tapping box yang seharusnya merekam seluruh transaksi justru tidak dioperasikan secara aktif. Bahkan, alat tersebut diketahui baru dinyalakan ketika tim sidak berada di lokasi.
“Semua aktivitas itu terekam di sistem kami. Jadi terlihat jelas kapan alat itu aktif dan tidak,” ungkap Fauzan.
Kepala Bapenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, membenarkan bahwa sedikitnya terdapat empat rumah makan besar yang tidak taat pajak. Kondisi ini diduga kuat menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
KAKI Jatim menilai praktik tersebut telah masuk ranah hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.
“Harus ada efek jera. Kami mendesak Kejari segera melakukan audit investigatif dan menindak jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Hosen.
Selain mendorong penegakan hukum, KAKI Jatim juga meminta transparansi dari Bapenda terkait data penggunaan tapping box serta peningkatan pengawasan terhadap seluruh wajib pajak sektor restoran.
Desakan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penggelapan pajak tersebut, sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan daerah yang selama ini diduga bocor.
