Surabaya,Media Pojok Nasional – Sah atau tidaknya kepengurusan Komite Sekolah sangat bergantung pada kesesuaian proses pembentukan dengan peraturan yang berlaku. Dua landasan hukum utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur Jatim No. 8 Tahun 2023 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Inti aturannya menegaskan, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang wajib dibentuk secara demokratis, transparan, akuntabel, dan profesional. Penunjukan pengurus tidak boleh dilakukan sembarangan, harus melalui mekanisme musyawarah yang sah dan memiliki dokumen penetapan resmi.
Dalam kasus pemilihan yang menggunakan perwakilan koordinator kelas, ditemukan celah hukum. Menurut ketentuan, pihak yang berhak memilih harus memiliki kedudukan legal. Jika koordinator kelas belum memiliki Surat Keputusan (SK) dan mandat tertulis dari pengurus sebelumnya, maka mereka belum berwenang bertindak.
Akibatnya, hasil pemilihan berpotensi cacat prosedur. Legitimasi kepengurusan menjadi lemah dan dapat dipersoalkan, meskipun sudah ada serah terima jabatan. Pasalnya, serah terima hanya simbol, bukan dasar hukum sah.
Segala kebijakan hingga pengelolaan dana yang diputuskan pengurus bermasalah ini rawan digugat. Jika ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak melapor ke Cabang Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman.
Solusi yang disarankan, mintalah kelengkapan dokumen pembentukan. Jika terbukti tidak sesuai aturan, maka kepengurusan harus dibentuk ulang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Red.
