BPN Manggarai Barat Dituding Abaikan Putusan Inkrah MA, Sekber Pemuda Ancam Tempuh Jalur Aksi

MANGGARAI BARAT, Media Pojok Nasional – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat menjadi sorotan setelah dituding belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa lahan seluas 11 hektare di wilayah Labuan Bajo.

Tudingan tersebut disampaikan Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat, Florianus Surion Adu, dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Florianus, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris Ibrahim Hanta berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 8 Oktober 2025. Namun hingga kini, proses administrasi pertanahan yang diharapkan menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut disebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami menilai ada ketidakjelasan dalam tindak lanjut putusan yang sudah inkrah. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas hak yang telah diputuskan pengadilan,” ujar Florianus.

Ia bahkan menuding adanya indikasi keberpihakan terhadap pihak yang kalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, lambannya proses penyelesaian administrasi pertanahan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum di sektor pertanahan.

Florianus menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada ahli waris yang memenangkan perkara, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.

“Labuan Bajo merupakan destinasi wisata super prioritas. Persoalan sengketa lahan yang tidak memperoleh kepastian penyelesaian dapat menimbulkan keresahan dan mencederai citra daerah,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain itu, kelompok tersebut juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Kami menuntut kepastian hukum. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai,” tegas Florianus.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Daniel Emanuel Lunesi, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat guna memperoleh informasi yang berimbang terkait persoalan tersebut.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *