Jombang, Media Pojok Nasional –
Dua pos anggaran tahun 2025 di Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, penyertaan modal dan program makanan tambahan, memunculkan satu kesamaan: kebutuhan mendesak akan penjelasan yang utuh. Angka tertulis rapi, namun substansi pelaksanaan masih tertutup kabut keraguan.
Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Sukidi menjawab singkat, “Sabtu mas libur, Senin saja ke kantor kalau pingin jelas.” Respons itu prosedural, namun gagal menjawab keresahan publik soal pengelolaan uang negara.
Angka Rp191.233.853 untuk penyertaan modal secara konsep adalah investasi. Namun dalam praktik, pos ini paling rawan jika tanpa mekanisme kontrol yang ketat.
Risikonya nyata:
- Tanpa Studi Kelayakan: Dana disalurkan tanpa rancang bangun bisnis yang matang.
- Lingkaran Tertutup: Pengelolaan berada di tangan segelintir orang, minim pengawasan independen.
- Laporan Normatif: Keuntungan hanya angka di atas kertas, sementara aset dan arus kas sulit diverifikasi.
Pola ini mengubah penyertaan modal menjadi “investasi semu”. Anggaran terserap, manfaat tak terasa. Celah penyimpangan terbuka lebar di balik administrasi yang tampak rapi.
Makanan Tambahan: Bisnis Rutin yang rentan Bermasalah, Program makanan tambahan bagi ibu hamil adalah pelayanan dasar. Namun justru di pos yang tampak rutin inilah penyimpangan sering bersembunyi.
Titik rawannya spesifik:
- Mark-up Harga: Nilai belanja dinaikkan jauh di atas harga pasar wajar.
- Data Tidak Akurat: Jumlah penerima tidak sinkron dengan realitas lapangan, berpotensi fiktif.
- Distribusi Tidak Utuh: Barang tidak sampai tuntas, namun di kertas tertulis selesai.
Dalam perspektif audit, kombinasi ini adalah resep klasik penyimpangan. Bukan programnya salah, melainkan pelaksanaannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua pos ini berbeda tujuan, namun musuh utamanya sama: ketidaktransparanan. Ketika data ditutup rapat, kontrol publik lumpuh.
UU Desa menegaskan keterbukaan adalah pilar utama. UU Tindak Pidana Korupsi memperingatkan: setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.
Korupsi tidak selalu lahir dari niat jahat. Ia tumbuh subur dari sistem yang longgar dan pengawasan yang dibiarkan mati. (hambaAllah)
