Surabaya, Media Pojok Nasional – Tabir kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlahan mulai tersingkap. Sejumlah nama pejabat strategis disebut dalam fakta persidangan, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), hingga beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengungkapan tersebut mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (2/2/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, menilai bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses perencanaan hingga penentuan alokasi belanja hibah.
Menurut Acek, sejumlah kebijakan yang terungkap di persidangan mengindikasikan adanya nuansa anomali yang mengarah pada dugaan praktik korupsi yang bersifat sistemik dan masif.
“Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan telah memenuhi unsur dugaan mens rea atau niat jahat dalam aksi tindak pidana korupsi,” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, terbongkarnya kasus dana hibah ini tidak bisa dilepaskan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang menjadi pintu masuk pengungkapan praktik korupsi berjamaah.
“Sementara kita justru lengah dan lamban dalam menganalisis serta menerjemahkan dugaan niat jahat (mens rea) yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim yang ditandatangani Sekdaprov,” katanya.
Acek menilai, kebijakan tersebut menjadi cikal bakal runtuhnya sistem pengawasan, khususnya dalam aspek monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang bagi perilaku ugal-ugalan pejabat daerah dalam tata kelola keuangan yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah yang menjadi pintu perampokan hak-hak rakyat Jawa Timur. Indikasinya mengarah pada keterlibatan lini eksekutif, sementara aktor intelektual di balik layar sengaja melahirkan Surat Edaran sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Acek juga menyoroti masih adanya belasan tersangka yang belum diproses hukum. Ia menyebut, setidaknya masih tersisa 16 tersangka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk segera dimintai pertanggungjawaban.
“Termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra, yakni tersangka AS dan Iskandar. Ini harus segera dituntaskan agar keadilan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
