Madiun, Media Pojok Nasional –
Air mata mulai menetes begitu pintu pagar TK Islam Masyithoh dikunci rapat pagi ini. Para guru memeluk satu sama lain diam-diam, wali murid menunduk menahan isak tangis, dan di balik jendela kelas yang kosong, masih terbayang jelas tawa anak-anak yang dulu riuh memenuhi ruangan itu. Hari ini, 12 Mei 2026, gedung yang selama puluhan tahun menjadi rumah kedua bagi ratusan anak harus dikosongkan lewat eksekusi resmi Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Segalanya bermula dari niat baik di akhir 2003. Saat itu, lembaga ini mendapat ganti rugi relokasi Rp640 juta dari Pemkot Madiun, lalu dibangun gedung baru di bawah naungan PCNU. Seiring waktu, pengelolaan beralih ke Yayasan Dewi Masyithoh, hingga muncul sengketa: PCNU meyakini aset tetap milik organisasi, sementara yayasan merasa telah mengelola secara mandiri.
Perselisihan berlarut ke jalur hukum, meski pihak yayasan sudah menyerahkan sertifikat tanah sejak 2024 dan berharap kegiatan belajar tetap berjalan. Namun keputusan hukum tak bisa ditawar. Dikawal aparat, pengosongan berjalan tuntas.
“Setiap sudut di sini ada kenangan, tempat kami mengajari mereka berdoa, memegang pensil, dan bermain,” ujar seorang guru, suaranya tercekat. “Rasanya seperti meninggalkan bagian dari diri sendiri.”
PCNU menegaskan langkah ini penegakan hak dan aturan. Namun kenyataan pahit tak terelakkan: puluhan anak kini harus belajar di rumah warga dan tempat sewaan sementara. Hukum telah berbicara, tapi air mata yang jatuh hari ini menjadi saksi: gedung boleh berpindah tangan, namun kasih sayang dan jejak masa kecil yang tumbuh di sini takkan pernah bisa dipindahkan atau dihapus. (Ayyubi).
