Dua Pekerja Penggali Makam di TPU Babat Jerawat Dikeluarkan Sepihak & Tidak Digaji, Serta Dipaksa Mengganti Rugi Biaya Perawatan Makam Rp 400 Ribu per Makam

Surabaya, Media Pojok Nasional— Nasib memilukan dialami dua orang pekerja penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat, wilayah Surabaya Barat. Keduanya mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa menerima upah yang semestinya mereka terima. Tak hanya itu, mereka juga mengaku dipaksa untuk mengganti biaya perawatan makam sebesar Rp400 ribu per makam, yang dinilai memberatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas.(20/4/2026).

Peristiwa ini mencuat setelah kedua pekerja tersebut, yang identitasnya untuk sementara disamarkan sebagai S dan R, memberanikan diri menceritakan kronologi kejadian yang mereka alami kepada sejumlah pihak. Dalam keterangannya, mereka menyebut telah bekerja sebagai penggali makam selama beberapa waktu dan menjalankan tugas seperti biasa, mulai dari menggali liang lahat hingga membantu proses pemakaman warga.

Namun, secara tiba-tiba keduanya dipanggil oleh pihak pengelola TPU. Dalam pertemuan tersebut, mereka diberitahu bahwa jasa mereka tidak lagi digunakan tanpa penjelasan rinci terkait alasan pemberhentian tersebut. “Kami kaget, tidak ada peringatan sebelumnya. Tiba-tiba saja dibilang sudah tidak boleh bekerja lagi,” ungkap S dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, permasalahan semakin rumit ketika keduanya diminta untuk mengganti biaya perawatan sejumlah makam yang sebelumnya mereka tangani. Biaya yang dibebankan mencapai Rp400 ribu per makam. Padahal, menurut pengakuan mereka, tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun lisan terkait kewajiban tersebut sejak awal mereka bekerja.

“Kami merasa ini tidak adil. Kami hanya pekerja harian yang menerima upah dari pekerjaan menggali makam. Soal perawatan, selama ini tidak pernah ada aturan jelas bahwa itu menjadi tanggung jawab kami secara pribadi,” tambah R.

Kondisi ini membuat kedua pekerja tersebut mengalami tekanan, baik secara finansial maupun psikologis. Selain kehilangan sumber penghasilan, mereka juga dihadapkan pada tuntutan pembayaran yang dinilai memberatkan. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima gaji terakhir mereka, yang seharusnya menjadi hak atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari sejumlah warga sekitar dan pemerhati sosial. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan pemberhentian sepihak tanpa pemberian hak pekerja dapat melanggar prinsip ketenagakerjaan yang berlaku. Apalagi jika disertai dengan tuntutan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, pekerjaan sebagai penggali makam merupakan pekerjaan berat yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang layak. “Mereka ini bekerja membantu masyarakat dalam kondisi duka. Seharusnya diperlakukan dengan adil, bukan malah ditekan seperti ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola TPU Babat Jerawat terkait tudingan yang disampaikan oleh kedua pekerja tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan yang berimbang.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait, termasuk instansi pemerintah setempat, untuk memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja sektor informal. Transparansi aturan kerja serta kejelasan hak dan kewajiban dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.

Sementara itu, kedua pekerja berharap adanya keadilan atas apa yang mereka alami. Mereka meminta agar hak upah mereka segera dibayarkan dan tuntutan penggantian biaya yang tidak jelas dasar hukumnya dapat dibatalkan.

“Kami hanya ingin diperlakukan adil. Kami bekerja dengan tenaga dan waktu kami, jadi kami berharap hak kami juga diberikan,” tutup S dengan harapan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *