Jombang, Media Pojok Nasional –
Jawaban itu terdengar lugas: dana penyertaan modal desa Rp241,6 juta dipakai BUMDes Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan untuk membeli gabah petani, lalu dijual kembali ke Bulog atau tengkulak. Disampaikan Sekretaris Desa saat dikonfirmasi, narasi tersebut menempatkan program pada label “ketahanan pangan”.
Namun, di balik skema yang tampak sederhana, disiplin administrasi justru menjadi penentu. Di titik ini, sejumlah lubang mulai terlihat.
Pertama, kepastian dasar hukum. Penyertaan modal desa harus ditopang Perdes, termuat dalam APBDes, dan dijabarkan rinci dalam RAB. Ketika paket kegiatan, termasuk pengembangan usaha mikro Rp93,7 juta, tak segera terurai, konsistensi perencanaan patut diuji.
Kedua, jejak transaksi. Skema beli–jual gabah mensyaratkan data by name–by address pemasok, volume (tonase), harga/kg, serta bukti transaksi lengkap. Tanpa itu, celah markup harga, transaksi tanpa dasar, hingga pembelian fiktif terbuka.
Ketiga, arus kas. Pengelolaan keuangan desa menuntut transaksi non-tunai dan rekonsiliasi Buku Kas Umum dengan rekening bank. Ketidaksinkronan di titik ini kerap menjadi pintu masuk temuan audit.
Keempat, logika usaha dan studi kelayakan. Membeli lalu menjual kembali harus ditopang analisis HPP, biaya, margin, dan proyeksi pasar. Studi kelayakan adalah syarat mutlak, tanpanya, kegiatan berisiko tidak rasional secara bisnis dan lemah secara pertanggungjawaban.
Pernyataan bahwa sebagian data “akan dicek kembali” menunjukkan dokumen belum siap saat diminta. Dalam standar akuntabilitas publik, itu bukan detail teknis, melainkan indikator risiko.
Kasus ini belum menyimpulkan pelanggaran. Tetapi dengan nilai anggaran besar, skema usaha yang rawan manipulasi harga, dan minimnya rincian saat dikonfirmasi, satu langkah menjadi tak terelakkan: buka Perdes, RAB, SPJ, data pemasok, bukti jual-beli, serta rekonsiliasi kas, dan uji di meja audit. Di sana, seluruh klaim akan berbicara dengan satu bahasa: data. (hambaAllah).
