Bayar Dulu Baru Lihat Kelulusan ? Joko Sudarmono Terjebak Pelanggaran Aturan Menteri

Lumajang,Media Pojok Nasional –
Praktik mengaitkan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan status pembayaran iuran di SMKN Negeri Tempursari, di bawah komando Joko Sudarmono, kini menjadi sorotan nasional. Kebijakan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran terbuka dan terang-terangan terhadap regulasi negara yang mencederai hak asasi peserta didik.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022, batasan hukumnya mutlak dan tidak bisa ditafsirkan lain:

“Satuan pendidikan dilarang keras mengaitkan kelulusan, pemberian rapor, ijazah, maupun SKL dengan kewajiban pembayaran dalam bentuk apa pun.”

Kelulusan adalah hak akademik yang ditentukan oleh capaian kompetensi, bukan oleh kemampuan finansial. Menahan dokumen negara sebagai alat tekanan penagihan adalah bentuk pelanggaran disiplin berat yang berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Media telah memverifikasi tangkapan layar komunikasi yang menjadi bukti tak terbantahkan. Dalam percakapan tersebut, instruksi sangat jelas: lunas dulu, baru urus SKL.

Siswa yang mengadu soal kendala ekonomi dan keterbatasan orang tua justru tidak mendapat kelonggaran, melainkan dipaksa menyelesaikan urusan uang terlebih dahulu. Respons ini memperkuat indikasi kuat adanya praktik pemerasan berkedok administrasi yang bertentangan dengan konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, Joko Sudarmono belum mampu memberikan penjelasan yang memuaskan. Namun, bukti sudah ada, aturan sudah baca, dan konsekuensi sudah di depan mata.

Kini, bayangan sanksi mulai menghantui. Pencopotan jabatan dan proses hukum adalah harga yang harus dibayar dari kesalahan fatal ini. Pendidikan adalah amanah, bukan ladang bisnis. Hukum telah berbicara, tinggal menunggu waktu keadilan ditegakkan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *