Buntut Sorotan Media: Joko Sudarmono Ubah Narasi, Klaim “Kendala Teknis”

Lumajang, Media Pojok Nasional –
Kasus dugaan pelanggaran aturan di SMKN Negeri Tempursari kini memasuki babak baru. Tepat setelah pemberitaan meluas, terjadi perubahan kebijakan yang sangat mendadak pada pukul 17.12 WIB hari itu juga.

Dalam pesan baru yang disebarkan, narasi berbalik total. Sekolah kini mengklaim adanya “kendala teknis” pada sistem website sebelumnya dan mengumumkan bahwa Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah bisa diunduh secara mandiri, tanpa lagi menyertakan syarat pelunasan yang sebelumnya menjadi aturan kaku.

Sikap ini sangat bertolak belakang dengan instruksi awal yang tegas: siswa wajib “konfirmasi 100% lunas” kepada bendahara, dan yang belum bayar dinyatakan tidak berhak mendapatkan dokumen.

Jarak waktu yang sangat singkat antara munculnya berita dengan perubahan aturan ini memicu kecurigaan kuat. Apakah benar gangguan sistem, atau ini sekadar upaya damage control terburu-buru untuk menutupi pelanggaran yang sudah terekam jelas?

Meskipun narasi diubah, bukti percakapan dan instruksi ilegal tersebut sudah tertanam kuat dan tidak bisa dihapus.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tindakan awal itu adalah pelanggaran terbuka. Kelulusan adalah hak akademik mutlak, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan.

Posisi Joko Sudarmono kini semakin pelik. Ia tidak hanya harus mempertanggungjawabkan aturan yang salah, tetapi juga perubahan sikap yang terkesan dipaksakan karena tekanan. Hukum tetap tegak, dan bukti tidak bisa hilang hanya dengan alasan “teknis”.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *