SURABAYA,Media Pojok Nasional – Tidak semua persoalan pendidikan harus dimulai dengan kecurigaan. Sebagian justru perlu diawali dengan memahami persoalan secara utuh.
Seragam sekolah, misalnya, tidak semata soal kain, harga, dan transaksi. Di dalamnya terdapat kebutuhan akan keseragaman, kedisiplinan, identitas, kenyamanan orang tua, serta keteraturan sebuah institusi pendidikan.
Hal serupa berlaku pada atribut sekolah seperti topi, dasi, ikat pinggang, badge, emblem, dan perlengkapan lainnya. Atribut bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari identitas kelembagaan yang dapat memperkuat rasa kebersamaan dan keteraturan siswa.
Bayangkan ratusan siswa berdiri dalam satu barisan upacara. Perbedaan warna kain, bahan, model pakaian, maupun atribut akan terlihat jelas. Karena itu, penetapan standar tertentu oleh sekolah pada dasarnya dapat memiliki alasan organisatoris dan praktis.
Seorang wali murid yang tidak ingin persoalan tersebut dibesar-besarkan mengatakan, membeli seragam melalui sekolah justru membuat urusan lebih sederhana.
“Kalau membeli sendiri di luar, kami harus mencari kain, warna, bahan, dan memastikan modelnya sesuai. Kalau sekolah sudah menentukan standar, kami tinggal mengikuti. Bagi kami itu lebih praktis dan juga bentuk kepercayaan kepada sekolah,” ujarnya.
Namun, kepercayaan bukan berarti tanpa batas. Kepercayaan harus berjalan bersama kewajaran, transparansi, dan tanggung jawab.
Dalam dunia usaha, termasuk pengadaan dan supplier, keuntungan atau margin pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi. Ada biaya produksi, distribusi, transportasi, tenaga kerja, administrasi, hingga risiko usaha.
Bahkan, kebutuhan seragam dapat memberikan dampak ekonomi berantai. Kain yang diterima wali murid kemudian diproses oleh konveksi, penjahit rumahan, pekerja potong, hingga tenaga finishing. Artinya, kebutuhan pendidikan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi pelaku usaha kecil di masyarakat.
Karena itu, adanya keuntungan dalam transaksi tidak dengan sendirinya menunjukkan kesalahan. Yang perlu dilihat adalah kewajaran harga, kesesuaian kualitas, mekanisme pengadaan, transparansi, serta ada atau tidaknya pemaksaan maupun pihak yang dirugikan.
Dengan demikian, persoalan tidak tepat jika disederhanakan menjadi: ada penjualan berarti ada kesalahan. Sebaliknya, kebijakan sekolah juga tidak otomatis benar hanya karena dilakukan atas nama kebutuhan institusi.
Keduanya membutuhkan pemeriksaan yang objektif.
Pengawasan yang sehat seharusnya bertanya: mengapa kebijakan itu dibuat, bagaimana mekanismenya, apakah manfaatnya nyata, apakah harga dan kualitasnya wajar, serta apakah hak orang tua dan siswa tetap terlindungi.
Cara pandang seperti ini bukan untuk membela sekolah maupun menyalahkan pelaku usaha. Ini tentang menempatkan persoalan secara proporsional.
Sekolah membutuhkan standar dan keteraturan. Orang tua membutuhkan kemudahan serta harga yang masuk akal. Siswa membutuhkan keseragaman dan identitas. Sementara konveksi, supplier, dan penjahit kecil membutuhkan ruang untuk bekerja serta memperoleh keuntungan yang wajar.
Semua kepentingan tersebut dapat berjalan bersama selama berada dalam koridor kewajaran, keterbukaan, tidak ada pemaksaan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka, jangan setiap penjualan kain, seragam, atau atribut langsung dianggap sebagai penyimpangan. Tetapi jangan pula setiap kebijakan sekolah dianggap otomatis benar.
Pahami dulu, periksa kemudian, dan nilai secara adil.
Sebab kontrol sosial yang sehat bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan membantu masyarakat membedakan antara kebutuhan dan penyimpangan, antara keuntungan yang wajar dan keuntungan yang melampaui batas, serta antara kepercayaan dan penyalahgunaan kepercayaan.
Pada akhirnya, seragam dan atribut hanyalah bagian dari ekosistem pendidikan. Di dalamnya ada sekolah, siswa, orang tua, guru, pelaku usaha, konveksi, penjahit kecil, dan masyarakat yang saling berkaitan.
Yang terpenting, seluruh proses tetap diarahkan pada satu tujuan: kebutuhan siswa terpenuhi dengan baik, proses pembelajaran berjalan lebih lancar, dan sekolah dapat menjalankan tugas pendidikannya secara tertib, nyaman, transparan, dan bertanggung jawab. (Ayyubi)
