Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus dan Sita 53,649 Gram Sabu

Tuban, Media Pojok Nasional – Polresta Tuban mengungkap empat perkara narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung 12–23 Agustus 2026. Dari empat kasus tersebut, tiga masuk Target Operasi (TO) dan satu Non-TO.

Hasil pengungkapan disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026). Polisi mengamankan empat terduga pelaku dengan total barang bukti 53,649 gram sabu.

Kasus pertama terungkap 12 Agustus di Desa Dawung, Kecamatan Palang. YE, yang masuk TO, diamankan bersama 25 poket sabu seberat 29,19 gram, timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler dan sejumlah barang pendukung. YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Pada hari yang sama, polisi menangkap WR di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Perkara Non-TO tersebut mengamankan 0,02 gram sabu, alat hisap, korek dan telepon seluler. WR diproses berdasarkan dugaan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan penanganan rehabilitasi mempertimbangkan hasil asesmen.

Berikutnya, 14 Agustus, SY diamankan di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Dari tersangka yang masuk TO itu, polisi menyita tiga poket sabu seberat 19,88 gram, Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan, telepon seluler dan barang bukti lainnya. SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Kasus keempat diungkap 19 Agustus di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek. PAR diamankan bersama lima poket sabu seberat 4,559 gram, telepon seluler, potongan plastik dan barang lainnya. PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Kompol Supiyan mengatakan seluruh barang bukti utama merupakan sabu. Menurutnya, transaksi dilakukan secara terbatas melalui komunikasi WhatsApp dan menyasar orang-orang tertentu di wilayah Tuban.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan tiga tersangka TO diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya. Para tersangka sebelumnya telah dipantau petugas sebelum dilakukan penindakan.

“Kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” ujarnya.

Untuk tersangka Non-TO, polisi masih mempertimbangkan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 54 UU Narkotika mengenai kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

AKP Harjo menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga diminta melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar pola distribusi dan jaringan narkotika dapat lebih cepat diungkap.

Polisi masih mendalami jaringan pemasok, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *