SMKN 1 Donorojo Pacitan Terapkan Enam Aturan Ketertiban Cegah Pengerahan Massa Pelajar

Pacitan, Media Pojok Nasional – SMK Negeri 1 Donorejo, Kabupaten Pacitan, resmi menindaklanjuti arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait pencegahan pengerahan massa pelajar. Langkah ini dituangkan dalam imbauan ketertiban dan keselamatan siswa yang berlaku efektif di lingkungan sekolah.

Kepala SMKN 1 Donorojo, Achmad Syaifudin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa enam poin aturan tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar serta melindungi peserta didik dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan proses pendidikan.

“Kebijakan ini murni bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan siswa. Sekolah bertanggung jawab memastikan peserta didik tetap berada di jalur pendidikan dan tidak terlibat dalam kerumunan atau aksi massa yang berpotensi membahayakan diri mereka maupun melanggar aturan,” kata Achmad Syaifudin.

Berikut enam ketentuan yang diberlakukan:

Pertama, siswa wajib mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tertib dan tidak berhalangan tanpa alasan sah. Penggunaan gawai dibatasi selama jam pelajaran berlangsung.

Kedua, pengawasan kehadiran diperketat. Sekolah mencatat kehadiran secara ketat dan mewajibkan izin tertulis bagi siswa yang berhalangan hadir.

Ketiga, siswa yang memiliki permasalahan akademik maupun non-akademik akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan khusus dari pihak sekolah.

Keempat, sepulang sekolah siswa wajib langsung pulang ke rumah. Sekolah akan melakukan verifikasi kedatangan siswa di rumah melalui pelaporan yang dilengkapi foto beserta bukti lokasi dan waktu.

Kelima, siswa dilarang mengenakan atribut sekolah saat berada di luar lingkungan pendidikan di luar jam pelajaran, guna mencegah penyalahgunaan identitas lembaga.

Keenam, siswa dilarang mengikuti, memprovokasi, maupun bergabung dalam kerumunan atau aksi massa di tempat-tempat rawan seperti GOR, terminal, pasar, alun-alun, dan area publik lainnya.

Pihak sekolah juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk turut memantau kegiatan anak di luar jam pelajaran serta berkoordinasi dengan sekolah apabila terdapat hal-hal yang perlu diketahui bersama.

Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pacitan dan pelaksanaan di SMKN 1 Donorojo.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *