Rp224,4 Juta Jasa Cleaner SMAN 1 Babat: Biaya per Orang-Bulan di Atas UMK Lamongan

LAMONGAN, Media Pojok Nasional – Anggaran jasa tenaga kebersihan SMAN 1 Babat, Kabupaten Lamongan, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 menarik perhatian. Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tersebut memiliki pagu Rp224.418.240, dengan volume tercantum 60 orang/bulan dan menggunakan metode e-purchasing.

Jika volume 60 orang/bulan merupakan total person-month selama satu tahun, secara matematis setara dengan sekitar 5 tenaga cleaner per bulan selama 12 bulan. Dengan pagu tersebut, biaya mencapai sekitar Rp3.740.304 per orang-bulan.

Angka itu berada di atas UMK Kabupaten Lamongan 2026 sebesar Rp3.196.328 per bulan, dengan selisih sekitar Rp543.976 atau 17 persen per orang-bulan.

Namun, selisih tersebut tidak serta-merta dapat disebut mark-up. Biaya jasa penyedia dapat mencakup komponen lain, antara lain jaminan sosial, perlengkapan kerja, pengelolaan penyedia, keuntungan, hingga pajak. Karena itu, struktur biaya kontrak menjadi salah satu titik penting yang perlu dibuka dan diuji.

Jika lima pekerja menerima upah setara UMK selama 12 bulan, kebutuhan upah sekitar Rp191.779.680. Dari pagu Rp224.418.240, terdapat selisih sekitar Rp32.638.560 yang perlu dijelaskan melalui komponen biaya lainnya.

Selain nilai anggaran, terdapat persoalan lain dalam dokumen. Periode pelaksanaan tercantum Januari 2026–Desember 2025, sementara paket disebut diumumkan pada 17 Februari 2026 dan pemanfaatan jasa tercantum Januari–Desember 2026. Ketidaksesuaian ini perlu dipastikan apakah hanya kesalahan input atau terdapat persoalan administratif dalam dokumen pengadaan.

Volume 60 orang/bulan juga perlu diuji dengan kondisi riil. Verifikasi dapat dilakukan melalui daftar personel, absensi, kontrak kerja, bukti pembayaran gaji, BPJS, laporan pekerjaan, BAST, hingga bukti pembayaran kepada penyedia.

Kepala SMAN 1 Babat, Muhtarom, bungkam saat dikonfirmasi. Pertanyaan mengenai dasar penganggaran, jumlah tenaga cleaner yang sebenarnya bekerja, struktur biaya, periode kontrak, serta realisasi pekerjaan dan anggaran tidak memperoleh jawaban hingga berita ini ditulis.

Sikap diam tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting terkait paket senilai Rp224,4 juta itu belum terjawab. Padahal, penjelasan dari pihak sekolah diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah nilai pagu tersebut sepenuhnya ditopang kebutuhan riil dan sesuai dengan pelaksanaan kontrak.

Data RUP ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Namun, anomali nilai, volume, dan jadwal pelaksanaan merupakan titik pemeriksaan yang layak ditelusuri lebih lanjut untuk menguji transparansi, kewajaran harga, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Penelusuran masih berlanjut.
(Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *