Rp357 Juta, Volume “2”: Ketika RUP Bertemu Jawaban Septa

MADIUN,Media Pojok Nasional – Pagu Rp357 juta untuk belanja makanan dan minuman rapat SMKN 1 Madiun Tahun Anggaran 2026 menyisakan satu persoalan utama: jika menurut Kepala Sekolah anggaran tersebut harus direvisi karena adanya aturan yang membatasi konsumsi rapat, mengapa angka awal Rp357 juta dapat muncul dan bagaimana statusnya sebelum revisi dilakukan?

Dalam RUP Kode 65790113, paket tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Volume pekerjaan tercantum “2”, sementara data yang tersedia tidak menjelaskan satuan volume, jumlah rapat, peserta, frekuensi konsumsi, maupun harga satuan pembentuk pagu.

Saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026) Kepala SMKN 1 Madiun Septa Krisdiyanto menjelaskan, “Di pengajuan rencana awal spt itu, kmd ada aturan beragam trkait penggunaan konsumsi yg tdk memungkinkan shg hrs di revisi dan melakukan perubahan. BPOPP perubahan aplikasi msh terkunci baru bulan dpn dibuka u/ perubahan nti menyesuaikan.” ungkapnya.

Di sinilah keterangan tersebut perlu diuji,
Pertama, jika sejak perencanaan sudah terdapat ketentuan mengenai penggunaan konsumsi rapat, maka pertanyaan dasarnya adalah apakah ketentuan itu sudah berlaku ketika Rp357 juta disusun. Perpres 46 Tahun 2025 menempatkan identifikasi kebutuhan sebagai bagian dari proses PBJ, sedangkan Permendikbud 14 Tahun 2020 menekankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas PBJ satuan pendidikan. Karena itu, angka awal tetap harus memiliki dasar kebutuhan dan perhitungan yang dapat ditelusuri.

Kedua, frasa “ada aturan” belum cukup. Aturan tersebut perlu disebut secara konkret: nomor, tanggal berlaku, dan norma yang membatasi konsumsi. Tanpa itu, belum dapat dinilai apakah revisi memang merupakan konsekuensi regulasi atau sekadar perubahan perencanaan.

Ketiga, alasan “aplikasi BPOPP masih terkunci” tidak identik dengan perubahan anggaran yang sah. Permendagri 77 Tahun 2020 mengatur mekanisme pengelolaan dan perubahan/pergeseran anggaran daerah. Maka yang menentukan status perubahan bukan sekadar aplikasi sudah terbuka atau belum, melainkan dokumen perubahan, kewenangan, prosedur, persetujuan, dan penetapannya.

Dengan demikian, apabila revisi memang belum dapat dilakukan karena kendala sistem, harus jelas pula status anggaran Rp357 juta selama masa menunggu tersebut dan apakah terdapat belanja yang sudah dilaksanakan berdasarkan angka lama.

RUP juga mencatat pemanfaatan barang/jasa Februari–Desember 2026, sementara jadwal pelaksanaan kontrak tercantum Februari–Juni 2026. Jika kemudian dilakukan penyesuaian, perubahan nilai, volume, periode, atau objek belanja harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.

Dari sisi pemeriksaan, persoalannya kemudian sederhana: RUP → dasar kebutuhan → volume → harga satuan → DPA → perubahan → kontrak/E-Purchasing → realisasi → pembayaran.

Jika Rp357 juta hanya pagu awal dan belum direalisasikan, belum ada dasar menyebut kerugian negara. Namun jika anggaran tersebut telah digunakan sebelum perubahan sah, atau realisasinya tidak sesuai dokumen dan kebutuhan sebenarnya, persoalannya menjadi berbeda dan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, yang perlu dijelaskan bukan sekadar “nanti menyesuaikan ketika aplikasi dibuka”, melainkan: aturan apa yang membatasi konsumsi, bagaimana Rp357 juta pertama kali dihitung, kapan revisi diajukan, apa dokumen perubahannya, dan apakah selama menunggu pembukaan aplikasi telah terjadi realisasi.

Di situlah fakta dapat dipisahkan dari dugaan: angka Rp357 juta dan volume “2” adalah fakta dokumen; revisi karena aturan adalah keterangan Kepala Sekolah; sedangkan ada atau tidaknya penyimpangan hanya dapat ditentukan setelah dokumen perubahan dan realisasi diperiksa Aparat Penegak Hukum. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *