DIDUGA Mangkir Mediasi dan Terbukti 5 Tahun Ilegal, LPK-RI DPC Gresik Desak APH dan Pemkab Tindak Tegas Koperasi SBS Cerme Gresik

GRESIK, Media Pojok Nasional – Agenda mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik terkait dugaan operasional ilegal Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) berujung deadlock. Pihak pimpinan Koperasi SBS terkesan tidak beritikad baik dan mangkir dari jadwal resmi rapat mediasi yang disepakati pada Rabu (02/09/2026) pukul 13.00 WIB.

​Pihak koperasi diketahui sengaja datang lebih awal sebelum jadwal resmi dan langsung melenggang pergi meninggalkan lokasi sebelum mediasi resmi dimulai. Mangkirnya pimpinan Koperasi SBS ini memicu kritikan keras dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang mengawal langsung aduan masyarakat.

Dan Perwakilan dari Diskoperindag Menyampaikan Bahws temuan kami memang koperasi SBS ini yang beroperasi di Cerme Gresik ini belum Berizin operasionalnya selama 5 tahun tersebut ( Diduga Ilegal) karena yang ada izinnya hanya yang di pusatnya Tuban. Ujar Perwakilan Diskoperindag dihadapan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

​Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menegaskan bahwa tindakan melarikan diri dari forum mediasi merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penyelesaian sengketa konsumen dan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum.

​Sorotan Tajam & Implikasi Legalitas: Diduga Operasi Ilegal Selama 5 Tahun

​Berdasarkan hasil uji petik dan pengecekan lapangan yang berawal dari surat aduan masyarakat tertanggal 28 Juli 2026, Pemkab Gresik mengonfirmasi bahwa Koperasi SBS yang mempajang papan nama dan beroperasi di Gresik sebenarnya berbadan hukum dan berdomisili di Kabupaten Tuban.

​Fakta mengejutkan terungkap bahwa Koperasi SBS disinyalir telah menjalankan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran simpan pinjam di wilayah Kabupaten Gresik selama lebih dari 5 tahun tanpa dilengkapi Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) maupun Izin Pembukaan Kantor Cabang dari otoritas berwenang.

​Guna mengelabui temuan operasional ilegal tersebut, pihak koperasi tergesa-gesa melakukan “cuci tangan” administrasi secara mendadak:

​31 Agustus 2026: Baru mengajukan pemesanan nama baru ke Notaris/AHU menjadi Koperasi Saudara Bersatu Arjuna.

​2 September 2026: Surat Keterangan Domisili tingkat desa baru terbit di hari yang sama dengan agenda mediasi.

​4 September 2026: Baru mengajukan bimbingan dan penyuluhan perkoperasian ke Diskoperindag Gresik.

​LPK-RI menilai pendaftaran nama baru dan pengurusan izin susulan ini adalah bentuk pengakuan secara tidak langsung (implicit admission) bahwa selama 5 tahun terakhir seluruh kegiatan penghimpunan dana, pemotongan bunga, dan pengenaan denda kepada konsumen di Gresik adalah tindakan ilegal dan melawan hukum.

​7 Tuntutan Tegas LPK-RI DPC Kabupaten Gresik

​Dalam pertemuan jajak pendapat bersama Diskoperindag Gresik, Gus Aulia menyampaikan 7 poin tuntutan krusial:

​1. Penghentian Operasional Total: Selama proses mediasi dan sengketa hukum belum tuntas, Koperasi SBS/SBA dilarang keras membuka pelayanan baru dalam bentuk simpan pinjam.

​2. Sanksi Administratif dan Pidana: Harus ada tindakan tegas dan sanksi konkrit atas pelanggaran operasional ilegal selama lebih dari 5 tahun di wilayah Gresik.

​3. Ketegasan Diskoperindag: Meminta Diskoperindag Gresik tidak sekadar menjadi “pemadam kebakaran” administrasi, melainkan bertindak tegas memberikan sanksi pembekuan dan penutupan tempat usaha.

​4. Instruksi Moratorium Kadin Diskoperindag: Menginstruksikan Kepala Diskoperindag Gresik menghentikan seluruh proses perizinan baru bagi pengurus Koperasi SBS hingga permasalahan hak konsumen diselesaikan secara clear.

​5. Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana sektor keuangan dan perbankan gelap.

​6. Dispensasi dan Restitusi Konsumen: Karena terbukti beroperasi secara ilegal, seluruh konsumen yang melakukan transaksi sebelum tanggal 31 Agustus 2026 wajib mendapatkan pemotongan bunga, penghapusan denda, serta penyesuaian akad secara adil.

​7. Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah (PAD): Menuntut keterbukaan pemenuhan kewajiban pajak dan kewajiban PAD yang selama 5 tahun diduga tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Gresik.

​Kerangka Hukum & Ancam Pelanggaran Undang-Undang

​Tindakan beroperasinya koperasi tanpa izin kantor cabang dan izin usaha simpan pinjam di wilayah hukum Kabupaten Gresik berpotensi melanggar sejumlah payung hukum Republik Indonesia:

​UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian & PP No. 9 Tahun 1995: Pelanggaran atas ketentuan pembukaan kantor cabang dan penyelenggaraan kegiatan usaha simpan pinjam tanpa izin dari pejabat berwenang.

​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

​Pasal 8 ayat (1) huruf a & f: Larangan menawarkan atau memproduksi barang/jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Pasal 18: Larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen secara sepihak.

​Pasal 62: Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

​UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK):

​Pasal 305: Setiap orang/lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dan/atau penyaluran dana tanpa izin resmi dari OJK/Kementerian terkait dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga puluhan miliar rupiah (Perbankan Gelap / Lembaga Keuangan Ilegal).

​Penyesuaian Hukum Acara Pidana Berdasarkan KUHAP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

​Dalam koridor penegakan hukum berdasarkan sistem pidana nasional terkini (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru dan KUHAP Baru):

​Kualifikasi Tindak Pidana Korporasi (Pasal 45 – Pasal 50 UU No. 1/2023): Koperasi SBS dapat dikategorikan melakukan Pidana Korporasi, di mana pengurus/pimpinan yang memberi perintah maupun entitas koperasinya dapat dijatuhi pidana secara bersama-sama atas keuntungan ilegal yang diperoleh selama 5 tahun.

​Mekanisme Pembuktian & Pengawasan Laporan (Sesuai KUHAP Baru):

​Temuan fakta operasional tanpa izin selama 5 tahun memuat unsur Dugaan Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi.

​APH dapat langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan alat bukti surat, keterangan saksi konsumen, dan saksi ahli dari Diskoperindag.

​Mangkirnya pihak koperasi dari panggilan resmi mediasi dapat dijadikan catatan petunjuk (indikator ketidakkooperatifan) dalam penyusunan berkas perkara oleh penyidik Kepolisian.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pemkab Gresik dan Diskoperindag terkesan ragu melempar sanksi, LPK-RI DPC Gresik siap membawa temuan beroperasinya lembaga keuangan ilegal ini ke jalur pidana APH serta mengajukan gugatan ke pengadilan demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan!” tegas Gus Aulia mengakhiri pernyataannya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *