FORKOMPIMCAM PAKAL GELAR PEMBATASAN JAM MALAM BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN

Surabaya, Media Pojok Nasional – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Pakal bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun di seluruh wilayah Kecamatan Pakal. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, dan mulai efektif diberlakukan setiap malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. 3 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak di wilayah Surabaya, khususnya di Kecamatan Pakal.

Forkompimcam Pakal menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk:

Mencegah kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, konsumsi miras, narkoba, dan tindakan kekerasan.

Menjamin anak-anak berada dalam lingkungan yang aman dan kondusif.

Membantu anak-anak fokus dalam kegiatan belajar dan istirahat di malam hari.

Aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak yang:

Mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, atau sosial resmi di lingkungan tempat tinggalnya.

Sedang berada bersama orang tua/wali atau dalam kondisi darurat.

Bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah tanpa alasan jelas selama jam malam:

Aparat akan melakukan pengamanan dan memanggil orang tua/wali untuk memberikan klarifikasi.

Dapat dikenai sanksi pembinaan, seperti mengikuti kelas parenting serta evaluasi dari RT/RW hingga tingkat kelurahan.

Sejumlah ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai pembatasan ini bisa menjadi langkah awal untuk perlindungan anak, namun menekankan pentingnya pendekatan edukatif daripada represif.

Pemerintah Kota Surabaya juga menggandeng tokoh masyarakat, RT/RW, dan petugas Siskamling untuk mendukung sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

Imbauan kepada Warga, Orang tua dan wali agar lebih aktif dalam mengawasi aktivitas malam anak-anaknya.

Seluruh warga diminta turut serta mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari potensi gangguan sosial.

Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala dengan melibatkan lintas sektor untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap ketertiban umum dan perlindungan anak di wilayah Kecamatan Pakal. Hadir pada giat Camat Pakal, Lurah Se Pakal, Satpol PP, BPBD, Jajaran Koramil Benowo dan Polsek Pakal.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *