Kasi Pendma Bungkam, Polemik Buku Rp2,11 Juta MTsN 2 Ponorogo Soroti Kinerja Pembinaan

PONOROGO , Media Pojok Nasional – Polemik 17 item buku senilai Rp2.111.500 di MTsN 2 Ponorogo kini tidak hanya mengarah kepada kepala madrasah. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Kabupaten Ponorogo, Nastain, juga patut dimintai pertanggungjawaban administratif atas fungsi pembinaan yang melekat pada jabatannya.

Dasarnya jelas. Pasal 551 ayat (2) PMA Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan bahwa Seksi Pendidikan Madrasah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan RA, MI, dan MTs. Ketentuan tersebut berlaku dalam struktur Kankemenag yang juga mencakup Kabupaten Ponorogo.

Artinya, ketika muncul persoalan tata kelola di madrasah, pertanyaannya sederhana: Di mana fungsi bimbingan teknis dan pembinaan itu dijalankan?

Kepala MTsN 2 Ponorogo, Wilson Arifudin Ashari, menyatakan pembelian buku tidak diwajibkan. Namun di lapangan terdapat daftar 17 buku, harga Rp2.111.500, dan batas pelunasan.

Maka pertanyaan administratifnya semakin tajam: Siapa yang menyusun? Siapa yang menentukan? Siapa yang merekomendasikan? Dan apakah proses tersebut pernah menjadi objek pembinaan atau koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah?

Nastain hingga kini belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut. Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, apa yang sulit untuk dijelaskan?

Sebaliknya, apabila Seksi Pendma mengetahui persoalan tersebut tetapi tidak melakukan bimbingan, pembinaan, atau klarifikasi sebagaimana fungsi organisasinya, maka patut diuji apakah terdapat kelalaian dalam pelaksanaan fungsi jabatan tersebut.

Media ini belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kelalaian. Yang sedang diuji adalah pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Sebab jabatan Kasi Pendma bukan sekadar nomenklatur. Ada tugas. Ada fungsi. Ada kewenangan. Dan ada pertanggungjawaban.

Kini pertanyaannya tinggal satu: Ketika 17 buku senilai Rp2,11 juta itu dipersoalkan, apakah fungsi pembinaan Kemenag benar-benar bekerja, atau justru baru dicari setelah persoalan mencuat? (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *