Rp1,25 Miliar Revitalisasi MTsN 9 Ngawi: Membongkar Enam Celah Rawan Penyimpangan

NGAWI , Media Pojok Nasional – Proyek revitalisasi MTs Negeri 9 Ngawi senilai Rp1.251.654.600 bersumber dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (APBN) 2026. Papan proyek mencantumkan CV. Mega Brilliant sebagai pelaksana dengan masa pekerjaan 120 hari kalender.

Persoalannya bukan semata nama program atau sumber anggarannya. Yang sedang diuji adalah bagaimana uang Rp1,25 miliar itu ditetapkan, dikelola, dibelanjakan, dikerjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Satu hal yang menjadi perhatian serius adalah mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Jika bantuan tersebut ditetapkan untuk dilaksanakan secara swakelola sesuai ketentuan program dan regulasi yang berlaku, maka muncul pertanyaan mendasar: dalam kapasitas apa CV. Mega Brilliant berada di dalam proyek tersebut?

Apakah perusahaan tersebut sekadar menjadi penyedia barang atau jasa tertentu dalam kerangka swakelola, atau justru bertindak sebagai pelaksana pekerjaan secara keseluruhan? Apa dasar penugasannya? Siapa yang menunjuk? Bagaimana mekanisme pemilihannya? Dan dari pos anggaran mana pembayaran kepada perusahaan tersebut dilakukan?

Pertanyaan ini penting karena istilah swakelola tidak boleh berhenti pada label administrasi. Harus terdapat kesesuaian antara skema yang ditetapkan dalam dokumen bantuan dengan praktik pelaksanaan di lapangan.

Dari penelusuran awal, sedikitnya terdapat enam titik yang perlu dibuka.

Pertama, dasar penetapan penerima. Publik perlu mengetahui dokumen yang menetapkan MTsN 9 Ngawi sebagai penerima bantuan, termasuk petunjuk teknis dan persyaratan program yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Kedua, legalitas panitia dan mekanisme swakelola. Perlu jelas siapa yang ditunjuk melalui SK, apa kewenangannya, siapa penanggung jawab keuangan, serta siapa yang bertanggung jawab atas keputusan teknis dan pelaksanaan pekerjaan.

Ketiga, posisi CV. Mega Brilliant. Ini menjadi salah satu titik penting yang perlu dijelaskan. Jika pekerjaan menggunakan mekanisme swakelola, CV. Mega Brilliant hadir sebagai apa? Apakah penyedia barang, penyedia jasa tertentu, atau pelaksana pekerjaan? Apa dasar penunjukannya dan bagaimana proses pengadaannya?

Keempat, aliran dana. Publik berhak mengetahui rekening penerima, pihak yang berwenang mencairkan dan membayar, mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga jika memang ada, serta jejak transaksi penggunaan anggaran.

Kelima, RAB dan pekerjaan fisik. Nilai Rp1,25 miliar harus dapat diterjemahkan secara konkret: apa yang dibangun, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya, siapa penyedianya, dan apakah harga satuannya dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, pengawasan dan pertanggungjawaban. Harus jelas siapa yang mengawasi pekerjaan, memeriksa progres, memverifikasi hasil pekerjaan, menyatakan pekerjaan selesai, serta menyusun dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban.

Enam titik tersebut merupakan rantai pengamanan penggunaan uang negara. Jika seluruhnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan, publik memiliki dasar untuk menilai bahwa program berjalan secara tertib dan akuntabel.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara skema swakelola dengan praktik pelaksanaan, termasuk keberadaan pihak ketiga yang tidak terang dasar kewenangannya, maka persoalan tersebut layak ditelusuri lebih jauh.

Dalam konteks tersebut, Kepala MTsN 9 Ngawi, Sukamad, perlu memberikan penjelasan mengenai kewenangan, penugasan, mekanisme pelaksanaan, serta keterlibatannya dalam pengelolaan dan pengawasan program.

Konfirmasi telah dilakukan. Namun hingga berita ini disusun, Sukamad belum memberikan respons.

Media Pojok Nasional akan terus menelusuri titik-titik tersebut dengan menguji dokumen, mekanisme anggaran, proses pengadaan, serta kondisi pekerjaan di lapangan. Setiap pihak yang terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawabnya.

Sebab dalam penggunaan anggaran negara, yang harus terang bukan hanya papan proyeknya, tetapi juga siapa yang mengelola, atas dasar apa, melalui mekanisme apa, dan ke mana setiap rupiah dibelanjakan. (Ayyubi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *