NGANJUK , Media Pojok Nasional -.Sekitar Rp292 juta anggaran ketahanan pangan Desa Katerban, Kecamatan Baron, kini memunculkan pertanyaan berlapis. Bukan hanya mengenai realisasi di tingkat desa dan pengawasan Camat Baron Gunawan Wibisono, tetapi juga mengenai bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah daerah bekerja ketika persoalan anggaran desa membutuhkan penjelasan.
Camat berada dalam struktur pemerintahan daerah dan menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa. Karena itu, ketika Monev atas program senilai sekitar Rp292 juta dipertanyakan dan Camat belum memberikan keterangan substantif, pertanyaan berikutnya menjadi relevan: sejauh mana mekanisme pengawasan pemerintah daerah memastikan fungsi tersebut berjalan?
Pertanyaannya konkret: apakah Monev dilakukan, kapan pemeriksaan berlangsung, siapa yang memeriksa, apa objeknya, apa temuannya, dan apa tindak lanjutnya?
Jejaknya seharusnya dapat diperiksa melalui berita acara, laporan hasil Monev, catatan verifikasi lapangan, rekomendasi, serta dokumen tindak lanjut. Realisasi anggaran juga dapat dicocokkan dari perencanaan, pencairan, rekening transaksi, pembayaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penerima manfaat.
Nilai Rp292 juta membuat verifikasi tidak cukup berhenti pada dokumen administratif. Pemeriksaan perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilaporkan benar-benar ada, volumenya sesuai, penerimanya jelas, dan manfaatnya dapat dibuktikan di lapangan.
Bungkamnya Camat Baron bukan bukti adanya pelanggaran. Namun tanpa penjelasan, publik belum memperoleh gambaran mengenai bagaimana fungsi Monev dijalankan. Di titik inilah pengawasan pemerintah daerah perlu menunjukkan jejak kerjanya.
Pertanyaan kepada Bupati Nganjuk pun menjadi jelas: apakah mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap kecamatan berjalan, dan bagaimana pemerintah daerah memastikan Monev desa tidak berhenti sebagai administrasi?
Bukan berarti persoalan di Katerban otomatis menjadi kesalahan Bupati. Namun kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki perangkat pengawasan untuk memastikan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, ketika jejak pengawasan dipertanyakan, mekanisme tersebut layak diperiksa.
Gunawan Wibisono masih memiliki ruang memberikan klarifikasi. Pemerintah Desa Katerban juga dapat menjelaskan realisasi anggarannya. Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat menjelaskan mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.
Pada akhirnya, jawabannya tidak berada pada pernyataan siapa yang paling keras, melainkan pada dokumen, transaksi, kegiatan, penerima manfaat, dan hasil pemeriksaan.
Rp292 juta harus dapat ditelusuri. Monev harus dapat dibuktikan. Dan ketika jejak pengawasan di tingkat kecamatan dipertanyakan, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan di tingkat kabupaten bekerja. (Ayyubi).
