Bangkalan, Media Pojok Nasional — Viralnya perbincangan nitizen atas banyaknya mobil dinas yang digunakan oleh oleh pejabat negara diluar jam kantor hingga membawa pulang mobil dinas (mobdin) diluar jam kantor dan kepentingan dinas mendapatkan respon dari salahsatu pejabat di Kabupaten Bangkalan.
Dia menanggapi dengan menyatakan bahwa Perda Bangkalan perbolehkan bawa pulang mobdin diluat jam kantor juga selama ini menurutnya sudah lumrah dilakukan oleh para pejabat negara membawa serta mobil dinasnya keruma masing-masing.
“Dulu-dulu dibawa pulang (mobdin) pejabat yang dulu, mengacu pada yang lebih banyak dimanapun tidak masalah (bawa pulang mobdin diluar jam kantor, red) itu di Bangkalan (yang perbolehkan bawa pulang mobdin, red) ada perdanya, dicarai saja (perdanya, red),” terangnya menyampaikan tanggapan, Senin (14/04) dengan meminta agar jurnalis untuk mencari tahu dan mendapatkan Perda Bangkalan yang dimaksud.
Berkaitan dengan aturan penggunaan mobdin di Kabupaten Bangkalan tersebut dilain pihak pengamat aturan menyatakan selama ini pihaknya belum menemukan bunyi Perda Bangkalan yang memperbolehkan penggunaan mobdin diluar jam kantor atau perda yang tidak linier dengan atura kendaraan dinas operasional yang berbunyi hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Menurutnya pengunaannya juga dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam. Mobil dinas baginya hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
“Penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00, dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam. Selain itu, penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang ditugaskan,” terang dia menyampaikan tanggapannya. (Anam)