MOJOKERTO ,Media Pojok Nasional – Program penebusan ijazah bagi 247 lulusan dari 98 sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki tahun kedua. Program dengan nilai mencapai Rp585 juta tersebut ditujukan bagi lulusan yang ijazahnya masih tertahan akibat persoalan biaya.
Data yang ada belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, terdapat sejumlah titik yang layak menjadi objek investigasi dan audit, terutama karena program tersebut menunjukkan adanya 247 lulusan dari 98 sekolah yang ijazahnya pernah tertahan karena persoalan biaya.
Titik pertama adalah legalitas penahanan ijazah. Jika benar ijazah ditahan semata-mata karena tunggakan biaya pendidikan, dasar hukum tindakan tersebut perlu diperjelas. Penahanan ijazah karena persoalan biaya berpotensi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pendidikan dan perlu ditelusuri oleh otoritas berwenang. Unsur pidananya sendiri tetap harus dibuktikan.
Titik kedua menyangkut alur Rp585 juta. Publik perlu mengetahui apakah dana disalurkan melalui skema BAZNAS kepada penerima atau wali murid untuk kemudian dibayarkan kepada sekolah, langsung kepada sekolah, atau menggunakan mekanisme lainnya.
Karena itu, dokumen yang perlu diperiksa antara lain daftar 247 penerima, 98 sekolah, besaran tunggakan masing-masing, kuitansi, bukti transfer, surat keterangan tunggakan, hingga bukti penyerahan ijazah setelah pembayaran.
Titik ketiga adalah kesesuaian nominal bantuan. Berdasarkan rincian Pemkab Mojokerto, 131 lulusan SMA sederajat menerima Rp2,5 juta atau Rp327,5 juta; 88 lulusan SMP sederajat menerima Rp1,5 juta atau Rp132 juta; dan 28 lulusan MI sederajat menerima Rp800 ribu atau Rp22,4 juta.
Totalnya Rp481,9 juta, sementara nilai program disebut Rp585 juta. Dengan demikian terdapat selisih Rp103,1 juta.
Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan karena bisa saja terdapat komponen penggunaan lain. Namun, ke mana Rp103,1 juta tersebut dialokasikan dan apa dasar penggunaannya tetap perlu dijelaskan.
Titik keempat adalah pertanggungjawaban dana ZIS. Pemkab menyebut sekitar Rp485 juta berasal dari zakat, infak, dan sedekah ASN, sedangkan Rp100 juta berasal dari dukungan Perumdam Majapahit.
Karena terdapat dana zakat, perlu dipastikan proses pendataan dan verifikasi penerima serta kesesuaiannya dengan ketentuan mustahik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Potensi pidana baru dapat muncul apabila pemeriksaan menemukan unsur tambahan, seperti penerima fiktif, pemalsuan dokumen, mark-up tunggakan, pembayaran tanpa dasar tagihan yang sah, dana tidak sampai kepada pihak yang seharusnya menerima, konflik kepentingan, atau rekayasa pertanggungjawaban.
Apabila bukti tersebut ditemukan dan memenuhi unsur pidana, konstruksi hukumnya dapat mengarah pada dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan, atau tindak pidana korupsi, tergantung sumber dana, pelaku, kewenangan, modus, dan kerugian yang dapat dibuktikan.
Yang juga perlu dijawab adalah mengapa persoalan tersebut masih muncul ketika program sudah memasuki tahun kedua. Jika terdapat sekolah yang kembali masuk dalam program, perlu diketahui apakah kasusnya berulang dan bagaimana evaluasi pemerintah terhadap sekolah tersebut.
Dengan demikian, sedikitnya ada empat hal yang perlu dibuka: legalitas penahanan ijazah, kesesuaian tunggakan dengan pembayaran, penggunaan selisih Rp103,1 juta, serta pertanggungjawaban dana ZIS dan dukungan Perumdam.
Pertanyaan utamanya sederhana, Jika program tebus ijazah sudah memasuki tahun kedua, mengapa pemerintah masih harus membayar agar ijazah lulusan bisa diberikan?
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum berhasil dikonfirmasi terkait mekanisme pengawasan, evaluasi terhadap sekolah yang masuk program, serta kebijakan mengenai penahanan ijazah karena persoalan biaya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (Ayyubi).
