Pajak Daerah Kota Malang Disorot, Capaian BPHTB Baru 48 Persen

MALANG, MEDIA POJOK NASIONAL — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang melalui sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali menjadi sorotan. Hingga memasuki akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan BPHTB disebut baru mencapai sekitar 48 persen dari target sebesar Rp226 miliar.

Capaian tersebut dinilai masih jauh dari harapan, terlebih aktivitas pembangunan perumahan dan transaksi perolehan hak atas tanah maupun bangunan di Kota Malang terus berkembang. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk mekanisme penetapan nilai objek pajak.

Sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penetapan nilai pajak turut disampaikan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penggunaan nilai jual objek pajak (NJOP) yang lebih rendah sehingga berdampak terhadap rendahnya nilai BPHTB yang harus dibayarkan wajib pajak.

Sorotan lainnya menyangkut penetapan status masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan pembebasan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perwal tersebut, antara lain disebutkan batas luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, serta paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

Namun, menurut informasi yang disampaikan, terdapat dugaan penetapan MBR terhadap objek yang luas lantainya mencapai 60 meter persegi pada salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi karena berkaitan langsung dengan dasar pemberian fasilitas pembebasan BPHTB. Selain itu, disebutkan pula adanya objek perolehan hak yang nilai jual tanah dan bangunannya dipertanyakan apabila dibandingkan dengan nilai tanah berdasarkan data SPPT PBB.

Salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut adalah Muhamad Husni, Ketua HMI Bidang PTKP. Ia menyebut adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Bapenda Kota Malang.

Husni juga menyinggung pengalaman saat HMI Cabang Malang melakukan audiensi dengan Bapenda Kota Malang. Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi dengan Plt Kepala Bapenda dan mendapat informasi bahwa audiensi akan diterima oleh kepala bidang pajak daerah.

Namun, ketika audiensi berlangsung, pihak yang menemui peserta justru berasal dari bidang lain. Sementara kepala bidang pajak daerah yang sebelumnya disebut akan menerima audiensi tidak hadir tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait pada Bapenda Kota Malang tidak boleh diabaikan dan dibiarkan,” ujar Husni.

Ia menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif karena apabila benar terjadi penyimpangan dalam penetapan objek maupun nilai pajak, hal itu berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah.

Husni juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun institusi berwenang lainnya untuk melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah.

Selain itu, ia meminta Plt Kepala Bapenda Kota Malang memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Bahkan, konferensi pers dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

Redaksi Media Pojok Nasional menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan pernyataan pihak yang menyampaikan sorotan. Karena menyangkut tata kelola pajak daerah dan potensi kerugian keuangan daerah, diperlukan klarifikasi dari Bapenda Kota Malang serta pemeriksaan oleh lembaga berwenang untuk memastikan kebenaran setiap dugaan tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena optimalisasi BPHTB bukan hanya menyangkut pencapaian target PAD, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh wajib pajak di Kota Malang.

#MPN #Anam #MediaPojokNasional #KotaMalang #BPHTB #PajakDaerah #Bapenda #PAD #Transparansi #Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *