Membongkar Dugaan Penyimpangan Buku Pendamping MTsN 3 Pacitan: Rp90 Ribu, Wajib Tanda Lunas

PACITAN, Media Pojok Nasional – Dugaan ketidaksesuaian dalam jual beli Buku Pendamping di MTs Negeri 3 Pacitan mencuat setelah surat madrasah tertanggal 10 Juli 2025 beredar. Surat bernomor B-246/Mts.13.01.03/PP.00.05/07/2025 itu ditandatangani Kepala MTsN 3 Pacitan Su’aidi Ghufron Amin.

Surat tersebut mencantumkan Buku Pendamping seluruh mata pelajaran dengan harga Rp90.000 dan menyebut buku diberikan setelah siswa menunjukkan “Tanda Lunas Pembayaran.”

Dengan 554 peserta didik, apabila seluruhnya membayar, nilai transaksi secara matematis mencapai Rp49.860.000. Angka tersebut belum membuktikan seluruh siswa telah membayar, tetapi cukup untuk menuntut kejelasan mengenai dasar transaksi dan pertanggungjawabannya.

Persoalan utama kini adalah status pembayaran dan mekanismenya. Jika pembayaran tersebut merupakan pungutan pendidikan, ketentuannya harus memenuhi persyaratan dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022, termasuk aspek perencanaan, transparansi, pencatatan, dan pertanggungjawaban.

Pasal 53 PP 48/2008 juga mengatur kewenangan Menteri atau Menteri Agama untuk membatalkan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dokumen yang perlu dijelaskan bukan sedikit: siapa penyedia buku, berapa harga perolehannya, berapa jumlah buku yang dibeli, apa dasar harga Rp90.000, bagaimana pembayaran diterima, ke mana dana dicatat, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Persoalan semakin berkembang setelah wartawan melakukan konfirmasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP). Kepala madrasah disebut memblokir nomor wartawan setelah pertanyaan tersebut diajukan.

Pemblokiran itu tidak dapat dijadikan bukti penyimpangan PIP. Namun tindakan tersebut tetap memerlukan klarifikasi, terutama karena pertanyaan menyangkut program pemerintah bagi peserta didik.

Sebagai PNS, kepala madrasah tunduk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin, tersedia sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.

Hingga berita ini ditayangkan, Su’aidi Ghufron Amin belum memberikan klarifikasi mengenai mekanisme jual beli Buku Pendamping Rp90.000, ketentuan “Tanda Lunas Pembayaran”, maupun pertanyaan terkait PIP dan pemblokiran nomor wartawan.

Klarifikasi tersebut penting karena persoalan ini tidak berhenti pada angka Rp90.000. Yang sedang diuji adalah dasar kebijakan, mekanisme transaksi, arus pembayaran, dan pertanggungjawaban administrasinya.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban dapat menjadi jawaban.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaanlah yang menentukan bentuk pelanggaran dan konsekuensinya.

Kini perhatian publik tertuju pada MTsN 3 Pacitan dan Kementerian Agama: apakah transaksi Buku Pendamping tersebut telah sesuai regulasi, dan bagaimana pertanggungjawaban dana yang secara matematis mencapai Rp49,86 juta? (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *