Pacitan, Media Pojok Nasional – SMK Negeri 1 Donorojo secara resmi membuka layanan pengambilan ijazah bagi seluruh lulusan Tahun Pelajaran 2025/2026, terhitung mulai 18 Juni 2026. Kebijakan ini ditegaskan sekolah sebagai bentuk kepastian bahwa ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan masa pendidikan, sehingga proses penyerahannya dilakukan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan pihak sekolah, pengambilan dokumen dilaksanakan langsung di lingkungan SMK Negeri 1 Donorojo. Lulusan diimbau untuk hadir secara pribadi dengan membawa kartu identitas diri yang masih berlaku. Jika pengambilan diwakilkan, penerima kuasa wajib melampirkan surat kuasa tertulis serta fotokopi identitas diri pemberi dan penerima kuasa, guna menjamin keamanan dan ketertiban administrasi dokumen.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang memiliki kedudukan hukum dan nilai strategis dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sah atas capaian akademik yang telah ditempuh, sekaligus menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, pengelolaan, penyimpanan, dan penyerahannya dilakukan secara cermat agar terhindar dari risiko kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan.
Sejalan dengan prinsip tata kelola pendidikan dan pelayanan publik yang akuntabel, sekolah menegaskan bahwa akses terhadap ijazah tidak boleh dihambat oleh persyaratan yang tidak wajar maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Pihak sekolah kembali mengingatkan agar masyarakat dan lulusan waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga untuk meminta sejumlah biaya, mengingat seluruh proses layanan ini ditetapkan secara gratis.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menjamin hak peserta didik serta menerapkan standar pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab. Penyerahan ijazah bukan hanya menandai berakhirnya masa belajar di sekolah, tetapi juga menjadi bukti penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi integritas, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara di bidang pendidikan.
“Ijazah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jejak intelektual dan legitimasi formal atas proses pembelajaran yang telah ditempuh. Menjaganya berarti menjaga masa depan,” demikian pernyataan tertulis dari pihak sekolah.
Red.
