Sengkarut Kavling Beji Pakal, Dugaan Kejahatan Tata Ruang dan Bayang-Bayang Pidana

SURABAYA, Media Pojok Nasional
Tanah dipetak, kavling dijual, izin dipertanyakan. Aktivitas bisnis tanah di kawasan Beji, Kelurahan Pakal, Surabaya, mulai mendapat perhatian pemerintah kecamatan. Camat Pakal, Zainuddin Fanani, berencana memanggil pemilik kavling pada 26–27 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan persoalan perizinan.

Sejumlah aspek menjadi sorotan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), peruntukan tanah, legalitas pengembang, hingga kewajiban penyediaan fasilitas umum. Kavling sudah dipasarkan, tetapi belum diperoleh kepastian apakah seluruh persyaratan pengembangannya telah dipenuhi.

Nama S, pengusaha asal Lamongan, disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ia juga dikaitkan dengan bisnis kavling di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Di lokasi itu, lahan persawahan diduga dialihfungsikan untuk permukiman tanpa kelengkapan persetujuan yang dipersyaratkan.

Dua wilayah, satu nama pengusaha. Pertanyaannya, bagaimana kegiatan pengavlingan tersebut dijalankan dan sejauh mana aturan tata ruang dipatuhi? Sebab, perubahan sawah menjadi kawasan permukiman bukan semata urusan jual beli tanah. Ada ketentuan perlindungan lahan pertanian yang tidak bisa dikesampingkan.

Jika lahan tersebut terbukti berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi perseorangan yang melakukan alih fungsi secara melawan hukum. UU Penataan Ruang juga memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran tertentu, dengan penerapan yang bergantung pada pembuktian unsur hukumnya.

Pihak Kecamatan Pakal sebelumnya menyampaikan rencana koordinasi dengan DPRKPP Kota Surabaya. “Baik Bapak, jika memang ada berita tsb, kami koordinasikan dengan DPRKPP nggih Bapak,” demikian tanggapannya melalui WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi kembali pada Minggu (25/10/2026), Camat Pakal Zainuddin Fanani memastikan rencana pemanggilan tersebut. “Selamat pagi pak, Senin/Selasa kami panggil pemilik kavlingnya,” tulisnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada S, pada Sabtu (24/10/2026) belum mendapat tanggapan. Belum ada pula hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan kegiatan tersebut melanggar hukum.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebut sejumlah lembaga swadaya masyarakat tengah mempertimbangkan pengaduan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Timur. Persoalan perizinan, tata ruang, dan dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi materi yang akan disampaikan. Namun, pengajuan laporan itu belum terkonfirmasi.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Kecamatan Pakal perlu memastikan legalitas pengembangan kavling di Beji, sementara dugaan alih fungsi sawah di Randupadangan memerlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang di Kabupaten Gresik.

Tanah boleh berpindah tangan, tetapi aturan tata ruang tidak ikut berpindah mengikuti kepentingan penjual. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah persoalan ini sebatas administrasi atau mengandung unsur pidana yang harus ditangani aparat penegak hukum. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *