Rp292 Juta Dana Ketahanan Pangan Katerban Diduga Diselewengkan, Jejak Anggaran Dipertanyakan

NGANJUK, Media Pojok Nasional – Rp.292 juta bukan angka kecil. Nilai tersebut sekitar 20 persen dari Dana Desa Katerban 2025 yang disebut mencapai Rp1,46 miliar dan dialokasikan untuk program ketahanan pangan serta hewani. Kini pertanyaannya sederhana: uang itu digunakan untuk apa?

Wartawan mendatangi Kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, untuk meminta penjelasan Kepala Desa Warih Ardata. Namun hingga konfirmasi dilakukan, belum diperoleh keterangan rinci mengenai nama kegiatan, nilai realisasi, pelaksana, lokasi, penerima manfaat, maupun dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Jika program benar-benar dilaksanakan, jejaknya semestinya dapat diperiksa: ada kegiatan, hasil, penerima manfaat, transaksi, dan dokumen pertanggungjawaban. Uang publik tidak berhenti pada angka dalam APBDes; penggunaannya harus dapat ditelusuri hingga kegiatan yang nyata.

Dugaan penyelewengan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, anggaran tersebut perlu diuji melalui dokumen perencanaan, pencairan, transaksi, pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat, serta kondisi lapangan.

Sorotan juga menyentuh Camat Baron dalam kapasitas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Berdasarkan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016, Camat memiliki fungsi fasilitasi, rekomendasi, dan koordinasi dalam pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa. Karena itu, perlu dijelaskan apakah program ketahanan pangan Katerban telah dimonitor, bagaimana pembinaannya dilakukan, dan apakah ada tindak lanjut apabila ditemukan persoalan.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap Camat Baron, melainkan bagian dari transparansi fungsi pengawasan. Ketika sekitar Rp292 juta uang publik dipertanyakan realisasinya, mekanisme pengawasan juga harus dapat menunjukkan jejak kerjanya.

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku, dengan ketentuan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam Pasal 603 dan 604. Namun penerapan pidana tetap membutuhkan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat berwenang.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Nganjuk perlu memastikan kesesuaian antara perencanaan, pencairan, penggunaan, hasil kegiatan, dan pertanggungjawaban apabila diperlukan pemeriksaan.

Kepala Desa Warih Ardata masih memiliki ruang memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen. Camat Baron dapat menjelaskan fungsi pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan.

Cocokkan anggaran dengan pencairan, pencairan dengan transaksi, transaksi dengan kegiatan, dan kegiatan dengan kondisi lapangan.

Jika semuanya sesuai, dokumen akan menjelaskannya. Jika terdapat ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan yang menentukan tindak lanjutnya.

Rp292 juta adalah uang publik. Setiap rupiahnya harus jelas penggunaannya, nyata hasilnya, dan terang pertanggungjawabannya. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *