
Surabaya,mediapojoknasional.co.id– Perjuangan hukum dan jurnalisme investigasi yang digelorakan oleh Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) memasuki babak baru yang krusial. Usai resmi mengunci status pendaftaran di sistem Mahkamah Agung, PTUN Surabaya secara resmi telah menjadwalkan Sidang Elektronik Perdana Perkara Nomor: 148/PLW/2026/PTUN.SBY pada hari Selasa, 1 September 2026 mendatang.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan, sengketa hukum ini dipicu oleh dugaan pembangkangan hukum (Contempt of Court) dan tindakan faktual manipulatif yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
Selaku badan publik, BPKAD Jatim dinilai sengaja mengabaikan Putusan Komisi Informasi (KI) Jatim Nomor: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan KI tersebut, BPKAD Jatim diperintahkan secara utuh membuka perincian dokumen pemanfaatan aset Rumah Negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22-24, Surabaya. Namun secara mengejutkan, BPKAD Jatim justru menyodorkan bundel dokumen aset komersial yang salah objek, yaitu Jalan Ketintang Baru III Nomor 52, Surabaya, demi menghindari kewajiban hukum dibukanya data aset asli.
Belajar dari Kasus Dinkop Jatim: Kami Wajib Melawan Kezaliman!
Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, memberikan pernyataan sikap yang sangat keras dan mendalam terkait konsistensi perjuangan hukum medianya. Beliau secara terbuka berkaca pada pengalaman pahit dalam sengketa informasi anggaran OPOP melawan Dinas Koperasi (Dinkop) Jatim sebelumnya, yang sempat dinyatakan tidak diterima di tahap awal.
“Kami belajar dari sengketa melawan Dinkop Jatim kemarin. Pengalaman itu tidak membuat kami mundur sepeser pun! Bagi kami, Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap BPKAD Jatim ini harus dan wajib hukumnya dilaksanakan untuk memperjuangkan keadilan melawan kezaliman administrasi birokrasi.”
“Kalau tindakan manipulatif seperti ini tidak dilawan, apakah wajah hukum kita di Indonesia akan terus-menerus dibiarkan rusak seperti ini? Institusi pers tidak boleh diam melihat putusan pengadilan dipermainkan oleh oknum pejabat,” tegas Garad sapaan akrabnya dengan nada tinggi dari ruang meja redaksi, Kamis (20/08/2026).
Lebih lanjut, tokoh pers yang dikenal vokal ini mengancam akan melakukan gerakan politik-hukum berskala nasional jika pengadilan kembali menutup mata terhadap kesewenang-wenangan ini.
“Sikap kami tegas. Apabila perlawanan (Verzet) terhadap BPKAD ini nantinya kembali ditolak oleh Majelis Hakim, saya pastikan akan melakukan upaya-upaya lain yang lebih ekstrem. Kami akan mengirimkan Surat Terbuka secara massal kepada seluruh lembaga tinggi negara yang memiliki kepentingan langsung pada perkara tata kelola keuangan, pengawasan aset, dan kemerdekaan pers seperti ini. Kami akan surati mulai dari Presiden RI, DPR RI, Ombudsman Pusat, Komisi Kejaksaan, hingga KPK untuk membongkar bagaimana bobroknya pengawasan aset daerah di Jawa Timur,” ancamnya secara terbuka.
Serangan Penggertak Paralel: Gugat Rp550 Juta dan Sasar Pidana di Polda Jatim
Dalam draf berkas perlawanan setebal 4 halaman yang siap diunggah pada 1 September nanti, MRD mematahkan argumen Penetapan Dismissal Ketua PTUN Surabaya sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 87 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 jo. PERMA Nomor 2 Tahun 2019, tindakan menukar objek sengketa informasi secara sepihak adalah Tindakan Faktual Baru (Feitelijke Handeling) Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD) yang wajib diadili secara terbuka.
Akibat penahanan informasi yang merusak produktivitas dan independensi ruang redaksi selama berbulan-bulan, PT MRD menuntut ganti rugi materiil operasional sebesar Rp50.000.000,- dan kerugian immateriil hak ekonomi sebesar Rp500.000.000,- (Total Rp550 Juta).
Secara paralel, ia juga telah melaporkan dua kasus pidana sekaligus, yakni dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan pelanggaran UU Pers serta UU KIP dimana ia juga telah melampirkan seluruh dokumen bukti pembangkangan tersebut—mulai dari Berita Acara Rapat sewa aset tanpa appraisal hingga lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank Jatim—telah diserahkan ke Dirreskrimsus Polda Jatim pada pekan lalu dalam bentuk pelaporan resmi.
Ia juga telah menjerat personil pejabat terkait menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara badan atas tindakan sengaja menghalangi tugas jurnalistik mencari informasi.
Sidang elektronik perdana sendiri diketahui akan dilaksanakan pada Selasa 1 September 2026 pukul 09.00 WIB, dimana sidang tersebut akan menjadi pembuktian besar, apakah hukum administrasi negara di Jawa Timur tegak demi keadilan rakyat atau tunduk pada kepentingan pelindung birokrasi yang korup.
Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis keterbukaan informasi, dan rekan-rekan pers untuk mengawal penuh jalannya persidangan ini. Karena yang diperjuangkan bukan sekadar satu dokumen — melainkan kepatuhan pejabat terhadap Undang-Undang dan penghormatan terhadap Putusan yang sudah sah.
“Putusan Komisi Informasi bukan surat biasa. Itu perintah yang wajib dilaksanakan. Jika diabaikan begitu saja — maka yang dirusak adalah kepercayaan seluruh rakyat terhadap hukum.” Pungkasnya. (Tim)
