Penyertaan Modal Rp300 Juta Dapurkejambon Disorot, BUMDes Nol Aktivitas

Jombang, Media Pojok Nasional –
Penyertaan modal Rp300 juta dari Dana Desa 2025 di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, memicu sorotan serius. Di tengah klaim penggunaan untuk sektor perikanan dan peternakan, data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) justru mencatat status BUMDes 0,00, tanpa pergerakan maupun aktivitas usaha.

Sekretaris Desa saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026), hanya menyebut peruntukan umum tanpa menjelaskan skema bisnis, pengelola, dan target hasil. Saat dikonfirmasi mengenai uji kelayakan dan dokumen pendukung lainnya, Sekretaris Desa mengatakan seluruh dokumen dibawa oleh Ketua BUMDes. Ketiadaan aktivitas dalam sistem keuangan menimbulkan dugaan: usaha tidak berjalan, tidak dilaporkan, atau dana tidak benar-benar dikelola melalui BUMDes.

Situasi ini diperkuat dengan indikasi BUMDes dikendalikan oleh satu kelompok tertentu. Minimnya transparansi, tidak adanya laporan terbuka, serta akses pengelolaan yang terbatas menjadi sinyal kuat adanya konflik kepentingan yang berpotensi menutup ruang pengawasan.

Secara teknis, celah penyimpangan terbuka pada beberapa titik: pengelolaan tanpa BUMDes aktif, kegiatan fiktif, hingga potensi mark-up pengadaan bibit dan pakan. Tanpa indikator keuntungan, penyertaan modal kehilangan fungsi sebagai investasi dan berisiko menjadi pengeluaran tanpa hasil.

Padahal, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 mewajibkan pengelolaan dana desa secara transparan, terukur, dan akuntabel. Jika ditemukan kerugian negara, maka praktik ini berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Angka 0,00 pada BUMDes bukan sekadar data. Ia menjadi sinyal keras bahwa Rp300 juta dana desa berpotensi tidak bekerja, bahkan mengarah pada pola pengelolaan tertutup yang rawan penyimpangan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *