GRESIK, Media Pojok Nasional – Sejumlah agenda Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, sepanjang 2026 tercatat mencakup bidang kesehatan masyarakat dan pemberdayaan warga.
Salah satu pijakannya adalah Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) Desa Siaga Tuberkulosis yang ditetapkan pada 6 Januari 2026 oleh Kepala Desa Bendungan Abah Sholeh.
Keputusan tersebut mengatur keterlibatan sejumlah unsur dalam penanganan TBC di tingkat desa. Struktur tim mencakup unsur pemerintah kecamatan, Puskesmas Duduksampeyan, pemerintah desa, PKK, RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga kemasyarakatan, Satlinmas, pemuda, hingga unsur organisasi kesehatan.
Dalam keputusan itu, Camat Duduksampeyan dan Kepala Puskesmas Duduksampeyan tercantum sebagai unsur pengawasan, sedangkan Abah Sholeh selaku Kepala Desa Bendungan menjadi Ketua Pelaksana.
TP2TBC memiliki tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi upaya pencegahan, pengendalian, serta penanganan TBC di tingkat desa. Pembentukan tersebut berada dalam kerangka kebijakan penanggulangan TBC dan target eliminasi TBC secara nasional pada 2030.
Di bidang pemberdayaan masyarakat, Desa Bendungan juga menjadi lokasi Program Bina Desa UKM Kependudukan Universitas Muhammadiyah Gresik pada 14–21 Juni 2026.
Program tersebut mengusung tema “Pemberdayaan Sumber Daya Potensi Lokal untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi dan Kreativitas Pendidikan.” Dalam pelaksanaannya, mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat untuk menggali potensi lokal serta mengembangkan kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan pendidikan.
Keterlibatan Pemerintah Desa Bendungan dalam program tersebut berlangsung berdampingan dengan agenda kesehatan yang telah dibentuk sebelumnya.
Dua agenda tersebut memiliki fokus berbeda. TP2TBC berkaitan dengan pengorganisasian upaya pencegahan dan penanganan TBC, sedangkan Bina Desa melibatkan perguruan tinggi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Jika dilihat sebagai rangkaian agenda sepanjang 2026, keduanya menjadi bagian dari aktivitas Pemerintah Desa Bendungan di bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pada tahap berikutnya, pelaksanaan di lapangan, kesinambungan koordinasi, serta hasil yang dapat dirasakan dan diukur masyarakat menjadi bagian penting untuk melihat keberlanjutan dari kebijakan dan kerja sama tersebut. (Ayyubi).
