NGANJUK ,Media Pojok Nasional – Di Watu Lawang, persoalannya kini bukan lagi sekadar soal sebuah kawasan wisata yang sedang dikembangkan. Ada tebing yang berubah, alat berat yang menjadi sorotan, pohon pinus yang dipertanyakan, dan sebuah PKS yang disebut-sebut sebagai dasar kerja sama.
Namun sebuah PKS bukanlah tirai yang bisa menutup seluruh pertanyaan.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah pengaduan terkait dugaan persoalan legalitas dan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
“PKS adalah perjanjian kerja sama, bukan tiket bebas aturan.” tegas Ahmad Ulinuha yang kerap disapa Goder.
Kalimat itu kini menjadi titik tekan FAAM.
Sebab ketika tanah dikeruk dan kontur berubah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bekerja, tetapi atas dasar apa pekerjaan itu dilakukan.
Ketika alat berat masuk, pertanyaannya bukan sekadar mesin siapa yang bergerak, tetapi dokumen apa yang menjadi pijakannya.
Dan ketika pohon dipersoalkan, pertanyaannya menjadi lebih sederhana sekaligus lebih berat: siapa yang memberikan dasar, siapa yang mengetahui, dan siapa yang mengawasi?
FAAM meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya PKS. Aspek kehutanan, lingkungan, perizinan, tata ruang, pekerjaan umum hingga keselamatan masyarakat dinilai perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam materi pengaduannya, FAAM meminta 11 pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan kegiatan tersebut dimintai keterangan, mulai dari pihak swasta, Perhutani, sejumlah OPD, pemerintah desa, operator alat berat, masyarakat sekitar hingga pihak lain yang mengetahui kegiatan.
FAAM juga meminta dokumen terkait dibuka sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan, termasuk PKS dan lampirannya, site plan, masterplan, dokumen pemanfaatan kawasan hutan, dokumen lingkungan, dasar penggunaan alat berat serta kajian teknis perubahan kontur dan stabilitas lereng.
Kini langkah FAAM bergerak menuju meja pengaduan.
Dalam surat yang ditunjukkan, pengaduan diarahkan antara lain kepada Presiden RI melalui Sekretariat Negara, Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, serta Dirkrimsus Polda Jawa Timur melalui Kasubdit IV Tipidter.
Di titik ini, Watu Lawang bukan lagi sekadar tentang batu, hutan dan panorama Sedudo, Ia menjadi rangkaian pertanyaan yang menunggu jawaban.
PKS boleh menjadi dasar kerja sama. Pembangunan boleh berjalan. Investasi boleh datang. Tetapi setiap langkah tetap meninggalkan jejak dokumen, kewenangan dan tanggung jawab.
Dan ketika pertanyaan mulai dikumpulkan dalam sebuah laporan, benang kusut itu tidak lagi hanya berada di lereng Watu Lawang. Ia mulai ditarik menuju meja-meja pemeriksaan.
FAAM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, sampai tuntas. (Ayyubi).
