Jombang, Media Pojok Nasional – Proyek jalan Bantuan Keuangan 2024 Dusun Kayen, Desa Mojotengah, sepanjang 222 meter dengan nilai Rp150.000.000 menjadi sorotan publik. Terdapat kesenjangan yang jelas antara nilai anggaran dengan kualitas fisik yang terlihat di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan permohonan hak jawab telah dilakukan berkali-kali kepada Kepala Desa, Widya Susandi, namun yang bersangkutan tetap tidak memberikan keterangan apapun. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang tanggapan telah diberikan namun tidak dimanfaatkan, sehingga pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, data dokumen, serta analisis teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keilmuan konstruksi, kondisi jalan menunjukkan mutu di bawah standar. Permukaan kasar dengan banyak kerikil lepas menandakan nilai kepadatan rendah, sementara tekstur yang tipis dan mudah terkikis mengindikasikan ketebalan lapis perkerasan tidak sesuai spesifikasi. Pengerjaan juga terlihat tidak maksimal, jauh dari prosedur teknis yang semestinya.
Dalam perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang berlaku, dengan panjang 222 meter dan lebar rata-rata 3 meter, luas area yang dikerjakan mencapai 666 meter persegi. Nilai kontrak menjadikan harga satuan per meter persegi mencapai Rp 225.000.
Secara wajar, harga pasar untuk pekerjaan jalan berkualitas baik berkisar antara Rp 120.000 hingga Rp 140.000 per meter persegi, sehingga nilai total yang wajar seharusnya berkisar Rp 80 Juta hingga Rp 93 Juta.
Namun berdasarkan realitas fisik yang terlihat, material tipis, kualitas rendah, dan pengerjaan asal jadi, nilai riil pekerjaan tersebut hanya setara Rp 70.000 hingga Rp 90.000 per meter persegi atau total Rp 46 Juta hingga Rp 60 Juta.
Dari perhitungan tersebut, terlihat potensi selisih atau kelebihan bayar mencapai Rp 90.000.000 hingga Rp 104.000.000, yang berarti sekitar 60 hingga 70 persen anggaran tidak terwujud dalam bentuk fisik yang setimpal.
Sikap enggan memberikan klarifikasi menempatkan pihak terkait pada posisi yang tidak mengedepankan transparansi. Tanpa adanya sanggahan atau penjelasan yang disampaikan, seluruh data dan analisis ini tetap sah menjadi rujukan informasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tanggung jawab mutlak berada di tangan Kepala Desa selaku pengelola anggaran. (hambaAllah).
