Jombang, Media Pojok Nasional –
Penyertaan modal sebesar Rp222.850.000 di Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng masih menyisakan pertanyaan. Hingga kini, konfirmasi kepada Kepala Desa Widya Susandi belum memperoleh jawaban, sementara kebutuhan akan kejelasan terus menguat.
Dalam praktiknya, penyertaan modal desa bukan tanpa syarat. Pengalokasian dana tersebut harus melalui perencanaan dalam APBDes, disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta didasarkan pada analisis kelayakan usaha. Selain itu, penggunaan dana wajib memiliki kejelasan tujuan, mekanisme pengelolaan, serta dilengkapi laporan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diaudit.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan (Pasal 68), sekaligus mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel (Pasal 26 ayat (4)).
Kewajiban pelayanan informasi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7, yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi. Hal ini menempatkan kepala desa sebagai pihak yang berkewajiban memastikan akses informasi terbuka bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik harus memiliki mekanisme layanan informasi yang jelas, termasuk prosedur permohonan dan batas waktu pelayanan.
Di Kecamatan Bareng, isu transparansi ini menjadi perhatian seiring belum adanya penjelasan resmi terkait alur penyertaan modal tersebut. Sementara di Kabupaten Jombang, belum terlihat keterangan yang memberikan gambaran menyeluruh.
Dengan konfirmasi yang belum terjawab, sorotan mengarah pada dua hal yang berjalan beriringan: kewajiban kepala desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana publik sesuai prosedur, serta kewajiban melayani informasi kepada masyarakat yang haknya telah dijamin oleh regulasi. Penelusuran berlanjut. (hambaAllah).
