Gedung 23,92% dan Modal BUMDes Rp216 Juta: Dua Angka Gudo yang Menuntut Klarifikasi

Jombang, Media Pojok Nasional –
Dua pos anggaran Desa Gudo tahun 2025 menjadi sorotan: Rp216.200.000 untuk penyertaan modal BUMDes dan Rp258.508.750 untuk peningkatan gedung lembaga. Total nilai Rp474,7 Juta, dengan pagu Dana Desa sebesar Rp1.080.693.000 dan status desa dikategorikan sebagai Desa Mandiri.

Berdasarkan konfirmasi langsung, Sekretaris Desa Gudo menjelaskan, “Mohon maaf yg Rp. 216.200.000 utk penyertaan modal Bumdes utk Bid Pertanian…. Dipakai utk usaha Toko Pertanian dan dah jalan. Pengadaan obat”an pertanian dan pupuk non subsidi. Ke petani yg punya lahan garap di Desa Gudo,” ujarnya. Kamis (30/4/2026).

Ia menambabkan untuk pos fisik, “Yang untuk Rp.258.508.750 untuk melanjutkan peningkatan Gedung Lembaga. Gedung BPD, PKK, KOPWAN, BUMDES.” Ucapnya.

Namun, saat ditanya detail teknis, respons justru:
“Tanya ke Bumdes aja Mas….. Sory Iki tak ngikuti acr dulu,” tandasnya memutus komunikasi.

Dari total pagu Dana Desa Rp1.080.693.000, perhitungan menunjukkan,

  • Anggaran gedung Rp258,5 Juta setara 23,92%.
  • Anggaran BUMDes Rp216,2 Juta setara 19,99%.

Secara struktural, Sekretaris Desa adalah Koordinator Pengelola Keuangan Desa (KPKD) yang wajib memegang kendali penuh data keuangan. Respons yang mengarahkan ke pihak lain menimbulkan pertanyaan terkait kendali administrasi yang seharusnya terpusat.

Jika penyertaan modal bersumber dari APBDes, statusnya adalah uang negara. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) memikul tanggung jawab mutlak.

Meskipun operasional dijalankan BUMDes, kewajiban memastikan analisis usaha dan laporan transparan tetap melekat penuh pada Pemerintah Desa. Hal ini sejalan dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021.

Berdasarkan pedoman teknis dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, pembangunan gedung untuk Desa Mandiri umumnya dibatasi maksimal 10% dari total Dana Desa.

Dalam hal ini, nilai 23,92% yang dianggarkan melebihi batas rasio yang ditetapkan, sehingga perlu dikaji ulang kepatuhannya terhadap prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *