Dikonfirmasi Pelayanan Desa, Jawaban Sekdes Randupadangan Dinilai Lupa Digaji Uang Rakyat

Gresik, Media Pojok Nasional –
Konfirmasi yang dilakukan terkait permasalahan tata kelola pemerintahan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, justru menimbulkan sorotan tajam terhadap jawaban Sekretaris Desa, Samsul Arif. Respons tertulis yang disampaikan dinilai tidak mencerminkan kesadaran etika dan tanggung jawab sebagai aparatur yang digaji dari uang publik.

Dalam jawaban konfirmasi tersebut, Sekretaris Desa menuliskan kalimat: “gak ngantor nek ngantor peno geriseni ae”, disusul “enak ng umah yenang”, “tenang”, serta “wes babah ben padang disorot”. Pernyataan itu disampaikan saat dimintai klarifikasi terkait kehadiran dan pelayanan di kantor desa.

Jawaban tersebut dinilai memunculkan kesan bahwa kewajiban kerja dapat ditawar demi kenyamanan pribadi. Padahal, secara prinsip, jabatan Sekretaris Desa adalah posisi pelayanan yang dibiayai oleh keuangan negara dan daerah, yang bersumber dari uang rakyat.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan Sekretaris Desa bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan desa. Ketentuan ini diperkuat PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mewajibkan perangkat desa menaati jam kerja serta menjaga etika dan wibawa pemerintahan.

Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa perangkat desa wajib profesional, disiplin, dan menjadi teladan pelayanan publik. Dalam konteks ini, jawaban konfirmasi yang terkesan menormalisasi absennya pelayanan dinilai bertentangan dengan prinsip dasar aparatur.

Situasi ini dinilai patut mendapat perhatian Camat sebagai pembina pemerintahan desa dan Inspektorat Kabupaten, guna memastikan aparatur desa memahami bahwa gaji dari uang rakyat adalah mandat untuk melayani, bukan untuk menghindar dari kewajiban. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *