Pilah Sampah dari Rumah: Kunci Perpanjang Usia TPA Gresik

GRESIK, Media Pojok Nasional –
Hanya sampah residu yang benar-benar tak bisa diolah lagi yang boleh masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Itu pesan utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dalam seruan terbarunya, sekaligus pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 22A mewajibkan pemilahan langsung dari sumbernya, mulai rumah tangga, permukiman, kawasan usaha, industri, hingga fasilitas umum. Pasal 22E menegaskan pengolahan akhir di TPA hanya berlaku bagi sampah residu yang tak memiliki nilai guna lagi.

Pemilahan dibagi tiga jalur jelas: sampah organik dialirkan ke Rumah Kompos untuk diolah jadi pupuk; sampah anorganik dikumpulkan ke TPST atau Bank Sampah guna didaur ulang; dan hanya sisanya yang merupakan residu yang berhak masuk ke zona penimbunan (landfill).

Kapasitas TPA tidaklah tak terbatas. Semakin rapi pemilahan di rumah, semakin sedikit volume yang menumpuk di lokasi pembuangan akhir. Hal ini langsung memperpanjang usia layanan TPA, menekan risiko pencemaran, serta mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.

Di TPA Ngipik, pusat pembuangan utama yang beroperasi di tengah tekanan kapasitas, para staf dan petugas DLH bekerja di garis depan. Di kondisi yang berat, mereka mengatur aliran kendaraan, merawat penimbunan, hingga mengoptimalkan pengolahan sampah. Beban kerja mereka akan jauh berkurang dan hasilnya lebih maksimal jika sampah yang dikirim masyarakat sudah terpilah sejak dari rumah.

DLH mengingatkan, keberhasilan sistem ini bergantung pada partisipasi warga. “Pilah sampah hari ini, selamatkan bumi esok hari,” demikian seruan yang diharapkan menjadikan Gresik kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *