Menguak Aliran Dana di SMKN 1 Kertosono: Tumpukan Anggaran dan Pungutan yang Tak Berujung

Kertosono, Media Pojok Nasional – Angka-angka dalam pengelolaan pembiayaan di SMKN 1 Kertosono memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Di tengah besarnya anggaran pendidikan yang telah dikucurkan pemerintah, sekolah ini masih disebut menarik dana sebesar Rp1.500.000 dari setiap peserta didik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Pojok Nasional, pembayaran tersebut awalnya disampaikan sebagai kewajiban satu kali. Namun, dalam praktiknya, sejumlah wali murid menyebut permintaan pembayaran kembali muncul pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan jumlah sekitar 1.300 peserta didik, nilai dana yang berpotensi terhimpun dari skema tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 miliar apabila seluruh siswa dikenai nominal yang sama.

Di sisi lain, pemerintah setiap tahun telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.600.000 per siswa, ditambah Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sebesar Rp135.000 per siswa setiap bulan. Kedua sumber pembiayaan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung operasional dan penyelenggaraan pendidikan.

Besarnya alokasi dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme penarikan dana dari peserta didik.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan maupun menetapkan besaran sumbangan kepada peserta didik atau orang tua. Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela tanpa penetapan nominal maupun unsur paksaan.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Kertosono, Moh. Sigit Nuryakin, terkait dasar hukum pungutan, mekanisme persetujuan komite sekolah, serta kesiapan membuka dokumen pengelolaan keuangan apabila dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, salah satu wartawan yang melakukan konfirmasi, David, berhasil tersambung dengan Humas SMKN 1 Kertosono. Namun, jawaban yang diterima hanya singkat, “Enggeh mas, David,” tanpa memberikan penjelasan atas substansi pertanyaan yang diajukan, Selasa (28/7/2026).

Apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi atau tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Media Pojok Nasional tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMKN 1 Kertosono maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *