SURABAYA, Media Pojok Nasional –
Tumpukan berkas yang diduga merupakan arsip administrasi SMPN 6 Surabaya terlihat berada di atas gerobak bersama barang-barang bekas yang diduga akan dijual. Foto yang diterima media memperlihatkan sejumlah map, dokumen, dan berkas dalam jumlah besar bercampur dengan kertas bekas. Namun, media belum dapat memastikan secara independen isi maupun status arsip tersebut.
Apabila dokumen tersebut merupakan arsip resmi sekolah, pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur bahwa arsip negara tidak dapat begitu saja dilepas atau dimusnahkan. Penyusutan maupun pemusnahan wajib melalui mekanisme penilaian, jadwal retensi arsip, persetujuan pejabat berwenang, serta berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ketentuan itu dibuat untuk menjaga keamanan informasi negara sekaligus melindungi data yang tersimpan dalam dokumen pemerintahan, termasuk arsip yang dikelola satuan pendidikan negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 6 Surabaya, Atim Surahman, belum dapat dikonfirmasi terkait status dokumen yang tampak dalam foto tersebut maupun prosedur pengelolaan arsip yang diterapkan di sekolah. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak sekolah memberikan penjelasan resmi. (Ayyubi).
