Warga Arosbaya Alami Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Pelaku Ditangkap Setelah Diteriaki Maling

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (16/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di simpang tiga Jalan Raya Pak Kandar, Desa Arosbaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2025/SPKT/POLSEK AROSBAYA/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/11/IX/RES.1.11/2025, perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial SH, warga Kecamatan Arosbaya.

Pelapor SH awalnya mendapat telepon dari rekannya berinisial H yang sedang berada di dalam Lapas. H meminta SH untuk mengambil sejumlah uang dari seseorang yang akan ditemuinya di simpang tiga Jalan Raya Pak Kandar.

SH kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik pamannya, MS, dan berangkat bersama temannya, AM. Sesampainya di lokasi, SH bertemu dengan terlapor MI, warga Kecamatan Tragah. Ketika ditanya apakah dirinya teman H, MI menjawab “ya” dan meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang.

Namun, setelah ditunggu hingga dini hari, MI tak kunjung kembali. SH pun pulang ke rumah dengan perasaan curiga.

Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, SH bersama AM melihat MI di Jalan Raya Tambegan. SH langsung menghampiri dan menanyakan keberadaan motor yang dibawanya. Bukannya memberi penjelasan, MI justru melarikan diri. SH berteriak “Maling!” hingga warga ikut membantu menangkap MI.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Arosbaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Kerugian

Polisi menyita barang bukti berupa:

1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M-2116-IE,

1 lembar fotokopi BPKB dengan nomor mesin MH1JMO416NK064450.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolsek Arosbaya menegaskan bahwa pelaku MI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *