Rahasia Apa yang Ditutupi? Kepala Sekolah UPT SD Negeri 148 Gresik Blokir Nomor Telepon

Gresik, Media Pojok Nasional –
Setelah berita terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di UPT SD Negeri 148 Gresik tayang, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 148 Gresik, Zainul Arifin, memberikan pesan singkat dan memblokir nomor telepon wartawan.

Pesan singkat yang dikirimkan oleh Zainul Arifin berbunyi: “Maaf saya lagi cuti, melaksanakan ibadah umroh, urusan sekolah saya tugaskan ke guru (tim pengembang sekolah) dan komite sekolah.” Namun, jawaban ini tidak memuaskan wartawan yang mencoba menghubunginya.

Tindakan Zainul Arifin memblokir nomor telepon wartawan melanggar etika dan aturan yang berlaku. Sebagai pejabat publik, Kepala Sekolah harus transparan dan terbuka dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat, termasuk wartawan.

Selain itu, tindakan Zainul Arifin memblokir nomor telepon wartawan juga dianggap sebagai sikap pengecut. Sebagai pejabat publik, Zainul Arifin harus siap untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat dan wartawan, dan tidak boleh menutup diri dari kritik dan pertanyaan.

Aturan yang dilanggar oleh Zainul Arifin adalah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa “Pejabat publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat”

Etika moral yang dilanggar oleh Zainul Arifin adalah:

  • Prinsip transparansi, yang mengharuskan pejabat publik untuk terbuka dan jujur dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat
  • Prinsip akuntabilitas, yang mengharuskan pejabat publik untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil

Sanksi yang dapat dikenakan kepada Zainul Arifin adalah:

  • Sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pemecatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  • Sanksi pidana, seperti penjara atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *